NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Setnov (Setya Novanto).
“Kami menghargai dan menghormati apa yang menjadi dalil-dalil putusan praperadilan dalam pemeriksaan penetapan tersangka terhadap pemohon,” tutur Kabiro Hukum KPK, Setiadi di PN Jaksel, Jumat, (29/9/2017).
Setiadi menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dengan teliti isi dari putusan tersebut. Baru kemudian dilakukan evaluasi dan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil berikutnya.
Setiadi kemudian menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Kata Setiadi berdasarkan BAB II Pasal 2 Angka 3 putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
“Tapi apakah langkah itu yang akan diambil, saya bukan kapasitasnya untuk menyampaikan itu,” pungkasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon