Hukum

Kajari Pamekasan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya akan segera merasakan duduk di kursi pesakitan. Pasalnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi dana desa di Pamekasan yang telah menjerat dirinya sebagai tersangka.

“KPK melimpahkan berkas tersangka RUD ke tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, (19/10/2017).

Kata Febri, dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rudy. Nantinya, surat dakwaan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Adapun untuk kepentingan persidangan ini, Rudy dibawa ke Surabaya dan penahanannya dititipkan di Rutan Klas I Medaeng Jawa Timur.

“Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari Pengadilan, mereka akan di sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Febri.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Dalam kasus ini, ada lima orang yang dijadikan sebagai tersangka oleh KPK. Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan; Sutjipto Utomo, Kades Dasok; Agus Mulyadi, Kabag Admin Inspektur Pamekasan; Noer Solehhoddin, Bupati Pamekasan; Ahmad Syafii dan Kajari Pamekasan; Rudy Indra Prasetya.

Mereka memiliki peran masing-masing rinciannya, Sutjipto, Agus, Noer, dan Ahmad Syafii berperan sebagai pihak pemberi. Sedangkan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya diduga sebagai pihak yang menerima duit haram.

Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa di Pamekasan. Uang suap yang disepakati sebanyak Rp 250 juta.

Akibat perbuatannya itu, Sutjipto, Agus, Noer, dan Ahmad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dari kelima orang tersangka itu, KPK telah lebih dahulu merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati nonaktif Pamekasan Ahmad Syafii dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoedin pada (25/9/2017) lalu.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Sementara itu, berkas perkara Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Inspektur Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo masih belum rampung.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 55