Hukum

KAHMI UNAS: Ada Grand Design yang Ingin Menghancurkan HMI

NUSANTARANEWS.CO – Pernyataan tendensius Saut Situmorang mengenai HMI di salah satu acara televisi swasta beberapa waktu lalu, telah menimbulkan reaksi keras dari para kader HMI dan KAHMI. Menurut Ketua KAHMI Universitas Nasional TB Moch. Ali Asgar, SH MH, ada catatan menarik dari pengakuan Saut, bahwa apa yang ia sampaikan dalam acara talk show itu adalah berasal dari alam bawah sadarnya.

“Bila mengikuti teori Sigmund Freud, alam bawah sadar adalah justru merupakan kesadaran tingkat tinggi manusia. Jadi ucapan Saut itu memang betul merupakan refleksi dari alam bawah sadarnya,” demikian ungkap Asgar, yang juga ditunjuk menjadi anggota Tim Kuasa Hukum PB HMI dan Majelis Nasional KAHMI.

(Baca juga: Mahfud MD Setuju KAHMI dan PB HMI Tempuh Jalur Hukum).

Sebagai informasi, Tim Kuasa Hukum HMI dan KAHMI berjumlah 26 orang yang berasal dari berbagai daerah.

Lebih jauh, Asgar menjelaskan bahwa memang sudah ada rasa kebencian yang tertanam dalam alam bawah sadar diri Saut terhadap HMI. Nah, hal inilah yang perlu kita cermati, jangan-jangan ada grand design yang ingin menghancurkan HMI dan Umat Islam pada umumnya, ungkap Asgar yang dihubungi via telpon. ”Apalagi dengan melihat latar belakang kehidupan Saut yang lebih banyak di dunia intelejen,” tambah Asgar.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

(Baca juga: Langgar Kode Etik KPK, Saut Situmorang Terancam Dipecat).

Menyangkut progress laporan PB HMI dan KAHMI, Asgar menjelaskan bahwa Ketua Umum PB HMI telah dipanggil Bareskrim Mabes Polri pada 23/5 lalu untuk dimintai keterangan atas laporan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim pada 9 Mei 2016 terkait pencemaran nama baik HMI oleh Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK.

Dalam kasus ini, Saut akan terkena ancaman pidana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan merujuk istilah KPK, sudah ada dua alat bukti. Tinggal melihat bagaimana Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti proses hukum ini dengan cepat, jelas Asgar.

Sehubungan dengan itu, Asgar juga mengungkapkan bahwa PB HMI telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus di daerah untuk melaporkan kasus Saut ke Polsek atau Polres setempat, serta terus mengikuti perkembangannya. “Jadi perkembangan kasus Saut akan kita monitor terus,” ujar Asgar.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Ditempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyatakan bahwa penyidik tidak akan menghentikan kasus ini karena sudah terjadi pelaporan.(as)

Baca juga: PB HMI: Silahkan Minta Maaf, Hukum Tetap di Tegakkan.

Related Posts

1 of 9