PolitikTerbaru

KAHMI JAYA: Pulau Buatan Reklamasi Teluk Jakarta Tabrak Kedaulatan

NUSANTARANEWS,CO, Jakarta – Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandi mengusung 23 program yang dijanjikan untuk direalisasikan jika terpilih. Dari 23 program itu, ada tiga program prioritas. Ketiganya adalah mendorong warga menjadi wirausahawan melalui program OK-OCE; jaminan pendidikan tuntas dan berkualitas melalui program KJP Plus; dan penyediaan barang kebutuhan pokok terjangkau lewat penyederhanaan rantai distribusi. Tidak hanya program didaftarkan ke KPU, Anies dan Sandi juga sempat melontarkan janji kampanye lisan, antara lain: penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menilai proyek tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu.

Pada 2017 penghentian proyek reklamasi khususnya Pulau Buatan sangat sensitif menabrak kedaulatan rakyat dan mengundang pro kontra.

Gelombang suara kontra reklamasi datang dari kelompok alumni perguruan tinggi seperti ITS, UGM, ITB, IPB, UI dan lain-lain. Pulau Buatan itu tak ubahnya sebuah negara dalam negara. Tidak boleh sembarang dikunjungi, bahkan wartawan sekalipun. Karena para petugas keamanan pengembang dengan ketat berjaga dan memeriksa setiap warga negara Indonesia yang masuk. Gubernur Anies sendiri belum menerbitkan kebijakan politik sesuai dengan janji kampanye, yakni penghentikan proyek reklamasi tersebut.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Untuk tahun 2018, harapan dan usulan solutif KAHMI Jaya terhadap Pemprov DKI Jakarta, yakni penerbitan kebijakan politik tentang reklamasi yang mengundang pro konta dan polemik ini. Harus ada kepastian sikap politik resmi Gubernur Anies tentang proyek reklamasi. Apapun kebijakan politik diambil Gubernur Anies, KAHMI Jaya tetap mendukung,” kata Ketua Presidium KAHMI Jaya DKI Jakarta, Muhammad Taufik, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Dikatakan KAHMI Jaya, di samping itu, harus ada jaminan bagi setiap warga negara Indonesia termasuk wartawan dan peneliti untuk masuk ke areal proyek Pulau Buatan itu. “Tidak boleh ada larangan dan pembatasan oleh pihak Pengembang,” tegasnya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 9