Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Kadus Pebuahan Desa Banyubiru Diduga Bohongi Warga Terkait Progam BSPS Kementerian PUPR Pusat

Kadus Pebuahan Desa Banyubiru diduga bohongi warga terkait progam BSPS Kementerian PUPR Pusat.
Kadus Pebuahan Desa Banyubiru diduga bohongi warga terkait progam BSPS Kementerian PUPR Pusat.

NUSANTARANEWS, CO. Jembrana – Misdi salah satu warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, mengalami peristiwa dibohongi oleh Kadus Pebuahan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada tahun 2019. Adapun kebohongan yang dilakukan terkait bantuan progam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR Pusat.

Program BSPS merupakan stimulan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya tidak layak huni. Dengan dana BSPS tersebut mereka diharapkan berswadaya membangun rumahnya menjadi lebih layak huni, dan dapat bekerja dengan 3T yakni tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Saat ditemui awak media, Jumat (12/8), warga Desa Banyubiru tersebut Misdi menuturkan bahwa ia telah mendapat bantuan BSPS dari Kementerian PUPR pada tahun 2019. Namun pihaknya mengaku disuruh oleh Kepala Dusun (Kadus) tersebut untuk mendatangi salah satu Kantor Bank Mandiri yang berada di Kota Negara dan menandatangani dokumen untuk penyaluran melalui Bank Mandiri Cabang Negara.

“Setelah saya menandatangani dokumen di Bank tersebut, ternyata bukan rumah saya yang dikirimi bahan material bangunannya, melainkan rumah orang lain milik Saifudin. Lalu saya mencoba menanyakan ke pihak Kadus tersebut bahwa dirinya akan diberikan program bedah rumah yang lebih besar lagi senilai Rp 50 juta,” tutur Misdi.

Baca Juga:  Tak Lagi Pimpin Pidie Jaya, Said Mulyadi Aktif Jadi Dosen

Ia juga menceritakan bahwa terkait hal tersebut, dirinya menanyakan kepada Kadus Pebuahan terkait bantuan yang akan diberikan. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban.

“Saya sudah bekali-kali bertanya kepada Kadus, terkait bedah rumah tetapi tidak ada tanggapan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Saya juga sangat berharap agar hak saya diberikan dan saya meminta keadilan dan mengusut terkait masalah ini.”

Awak media menelusuri dan menemui pihak Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas PUPR Kabupaten Jembrana I Gusti Agung Bagus Oka Saptuadi S.T., M.T., mengatakan bahwa nama MISDI asal Dusun Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara untuk tahun 2021 dan 2022 tidak ada di data. “Kami orang baru menjabat di Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sehingga kami untuk tahun sebelumnya kurang tahu. Coba nanti kita akan survei ke lapangan ke tempat rumah bapak Misdi untuk memastikan apakah yang bersangkutan bisa dibantu dalam kategori layak atau tidak,” ucap Kabid I Gusti Agung Bagus Oka Saptuadi. Saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (18/8).

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Lanjutnya, Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas PUPR Kabupaten Jembrana melakukan Survei lapangan ke tempat tinggal Bapak Misdi pada Senin (22/8). Dari hasil survei bahwa atas nama orang tersebut kategori layak mendapat bantuan.

“Setelah saya survei Pak Misdi ini layak mendapat bantuan, tetapi bapak ini tidak terdaftar sebagai KK miskin di Kabupaten Jembrana,” ujar Kabid I Gusti Agung Bagus Oka Saptuadi.

Usai melakukan survei Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas PUPR Kabupaten Jembrana langsung menemui Perbekel (Kepala Desa) Banyubiru, pada Senin (22/8) untuk koordinasi terkait hal tersebut. Dari hasil koordinasi dan pertemuan tersebut hasilnya nihil.

Ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (22/8), Perbekel (Kades-red) Desa Banyubiru I Komang Yuhartono terkait bantuan BSPS tersebut di hadapan Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman, ia mengatakan bahwa tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu masalah bantuan itu, coba saya tanyakan ke staf saya dulu,” ujar I Komang Yuhartono.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Usai menanyakan kepada stafnya Perbekel Banyubiru menjelaskan bahwa atas nama tersebut tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dan tidak terdaftar sebagai KK miskin di Desa Banyubiru. “Coba tanyakan ke tempat lain, mungkin progam CSR (Corporate social responsibility), kalau di Desa Banyubiru tidak terdaftar sebagai penerima,” jelasnya.

Sementara dari penelusuran awak media menghubungi pihak Bank Mandiri cabang Negara, Jumat (26/8) untuk meminta informasi dan konfirmasi terkait penyaluran dan BSPS tersebut. Pihak Bank Mandiri Cabang Negara yang diwakili Ibu Maya menjelaskan bahwa “Memang benar Bank Mandiri sebagai penyalur keuangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Progam Kementerian PUPR Pusat,” jelas Ibu Maya.

Maya membenarkan bahwa atas nama Misdi tercatat sebagai penerima bantuan. “Memang benar atas nama Bapak Misdi tercatat sebagai penerima dan sudah dibayarkan melalui toko yang telah ditunjuk sebagai pengadaan bahan, kami pihak Bank hanya sebagai penyalur keuangan saja dalam pembayaran dan yang bersangkutan sudah menandatangani pembukaan rekening dan aplikasi,” pungkasnya. (AM)

Related Posts

1 of 30