Politik

Kades Rombasan Pragaan Suarakan Fit and Proper Test di Pilkades 2019

pilkades 2019, pilkades sumenep, pilkades madura, muhlis hidayat, paragaan, desa rombasan, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Kepala Desa Rombasan Kecamatan Pragaan Muhlis Hidayat. (Foto: Danial Kafi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Pada tahun 2019 akan memasuki pesta demokrasi tingkat desa, yaitu pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilakukan secara serentak di beberapa desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Selama ini pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diberbagai daerah masih menggunakan aturan yang sudah tidak sesuai dengan jaman sekarang. Dalam hal ini masih banyak calon kepala desa yang pendidikannya masih jauh dibawah masyarakatnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Rombasan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Muhlis Hidayat angkat bicara. Menurutnya dalam pemilihan Kepala Desa tahun 2019 mendatang harus dilaksanakan fit and proper test kepada setiap calon. Tujuannya agar dapat melakukan penjaringan bakal calon kepala desa yang memiliki Sumeber Daya Manusia (SDM) yang mapan. Sehingga anak muda yang memiliki potensi juga dapat berpartisipasi menjadi bakal calon di pilkades mendatang.

“Jika ada aturan baku terkait penjaringan bakal calon kades, maka hal tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memang betul betul memiliki kapasitas dan kapabelitas untuk memimpin desa,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Senin (8/10/2018).

Baca Juga:  Juara Pileg 2024, PKB Bidik 60 Persen Menang Pilkada Serentak di Jawa Timur

Muhlis juga menambahkan bahwa dengan adanya fit and proper test tersebut maka yang akan terpilih menjadi kepala desa nantinya adalah yang paling terbaik karena kandidat sudah terbaik.

Secara teknis kata Kades Tiga Priode tersebut, untuk mengurangi ketimpangan dalam pelaksanaan fit and proper test Muhlis menyarankan supaya tim asesor tidak mengambil dari pihak panitia ataupun pemerintah dalam melakukan penilaian. Akan tetapi harus dari akademisi.

“Panitia pemilihan tidak boleh menjadi juri saat fit and proper test tersebut. Melainkan mendatangkan langsung pakar yang memang memiliki kemampuan, pengamat, civitas akademika dan lain sebagainya. Panitia hanya membuat standarisasi nilai yang berhak lolos menjadi kandidat kepala desa.” tandasnya.

Pewarta: Danial Kafi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,147