Hukum

Kades Aengdake Dilaporkan Warganya Terkait Pungli PTSL

pungli, sertifikat tanah, pungli ptsl, pembuatan ptsl, kades pungli, kades aengdake, kejari sumenep, nusantaranews, nusantara, nusantara news, warga sumenep
Sejumlah warga Aengdake di dampingi aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) saat melaporkan Maryam Kades Aengdake terkait pungli PTSL ke Kejari Sumenep, Kamis (8/11/2018). (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kades Aengdeke, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep dilaporkan warganya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017.

Sejumlah warga Desa Aengdake tampak datang ke Kejari pukul 10:00 WIB didampingi aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep. Kelima warga tersebut untuk mengadukan dugaan pungutan pembiayaan pembuatan sertifikat tanah di desa setempat, yang dianggap melebihi ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian.

“Kades Aengdake melakukan pungli sebesar 400 ribu untuk pengurusan PTSL,” jelasnya Saifiddin kepada media saat mendampingi sejumlah warga menyampaikan laporan, Kamis (8/11/2018).

Menurutnya, nominal 400 ribu tersebut memberatkan warga karena tidak sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian. Dari hasil investigasi terdapat 400 orang yang mengikuti PTSL dengan membayar uang 400 ribu melalui Kepala Dusun di desa tersebut

Saat dihubungi melalui telepon, Kepada Desa Aengdake Maryam melalui juru bicara desa Edi Sutrisno menyampaikan, bahwa pengurusan PTSL di desanya sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Yaitu sebesar Rp 150 ribu dengan tiga patok dan satu materai.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Kita bekerja sudah sesuai aturan menarik 150 ribu, dengan tiga patok dan satu materai, jika ada yang mengatakan 400 ribu tidak benar,” jelasnya.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,152