HukumTerbaru

Kader PDIP yang Diduga Lakukan Penganiayaan Terancam Dipenjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernama Taufiqquddin Ande (TA) dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Amadeo Adhyakusuma.

Laporan yang diterima Polres Jakarta Selatan tersebut bernomor LP/1277/VIII/2017/RJS. Berdasarkan laporan korban, TA yang merupakan kader PDIP diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada Minggu (27/8/2017), di Apartemen Kusuma Chandra, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Amadeo, Julianto Pakpahan menyesalkan adanya tindak pidana yang tidak sepatutnya dilakukan oleh salah satu kader partai terhormat di Negeri ini. Julianto pun tidak mempedulikan status pelaku adalah bakal calon walikota Makassar.

“Saya tidak tahu dan tidak peduli, yang penting bagi kami adalah bahwa saudara Taufiqquddin Ande telah melakukan tindak pidana dan harus mempertanggung jawabkannya di mata hukum dan perundangan yang berlaku di negeri ini. Bisa dibayangkan, baru jadi bakal calon walikota saja sudah semena-mena, bagaimana bila terpilih nanti?,” saat dihubungi NusantaraNews, Senin (28/8/2017).

Baca Juga:  Belgia: Inisiatif Otonomi di Sahara Maroko adalah Pondasi Terbaik untuk Solusi bagi Semua Pihak

Julianto mengaku bahwa pihaknya juga akan melaporkan kasus ini pada Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarnoputri. “Kami sangat yakin, Ibu Megawati akan berpikir ulang untuk menunjuk kader semena mena seperti ini. Beliau kan sangat arif dan berpihak pada wong cilik,” ucapnya.

Menyikapi kejadian tersebut, pakar ilmu komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing ketika dihubungi menyatakan setiap partai politik (parpol) wajib memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang terlibat kasus. Terlebih lagi kader yang tersandung kasus penganiayaan.

Emrus menambahkan, tindakan penganiayaan tidak seharusnya dilakukan semua orang, tak terkecuali kader partai. Jika masih ada kader partai yang melakukan perbuatan tercela tersebut, lanjut dia, menjadi bukti telah terjadi kegagalan dalam sistem seleksi anggota partai.

“Maka untuk menjaga marwahnya, partai tersebut harus mendukung proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian,” kata dia.

Menurut Emrus, bila partai membiarkan kadernya melakukan penganiayaan dapat berujung penilaian negatif masyarakat. Parpol, kata dia, harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Sebab hal tersebut dinilainya merugikan parpol itu sendiri di mata publik.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

“Untuk menyelamatkan nama partai, maka harus mengambil sikap setelah proses hukum menyatakan kader tersebut bersalah. Yakni memberikan sanksi tegas bagi yang bersangkutan,” tandasnya.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 3