Berita UtamaLintas NusaRubrikaTerbaru

Kabid Perhubungan bersama Kasi Lalin dan Angkutan Pantau Parkiran dan Keselamatan Pejalan Kaki

Kabid Perhubungan bersama Kasi Lalin dan Angkutan pantau parkiran dan keselamatan pejalan kaki.
Kabid Perhubungan bersama Kasi Lalin dan Angkutan pantau parkiran dan keselamatan pejalan kaki.

NUSANTARANEWS.CO, Jembrana – Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Bidang (Kabid) I Gede Ariadi S.E., didampingi Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Angkutan, Ni Komang Tri Setiani bersama Koordinator Parkir I Putu Arya melakukan pemantauan kawasan parkir tepi jalan yang berada di Jalan Ngurah Rai utara, tepatnya di Pasar Umum Negara Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (19/9). Dalam pemantauan tersebut bertujuan untuk melihat ketertiban parkir dan antisipasi parkir liar serta keselamatan pejalan kaki.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomer 13 tahun 2011, tentang retribusi parkir. Tiket parkir di Tepi Jalan Umum adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh bupati sebagai tempat parkir kendaraan.

Parkir kendaraan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang cukup besar. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Menurut Undang-undang RI Nomer, 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Baca Juga:  Hadiri Anniversary ke-18 Pemuda Bhayangkara Desa Carat, Kang Bupati Sugiri Bersama Wabup Bunda Lisdyarita Terharu

Terkait hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan, Kabupaten Jembrana I Gede Ariadi turun langsung ke lokasi tempat parkir untuk melihat ketertiban parkir. Ia menegaskan kepada para juru parkir agar menata kendaraan dengan rapi.

“Saya meminta kepada para juru parkir (jukir) agar kendaraan di parkiran ditata dengan baik, jangan gunakan jalur zebra cross untuk tempat parkir dan manfaatkan ruang yang ada, sehingga kendaraan terlihat rapi,” tegas Kabid Perhubungan I Gede Ariadi.

Lanjutnya, Kabid Perhubungan I Gede Ariadi mengatakan bahwa untuk parkir di tepi jalan agar juru parkir memakai atribut seragam yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. “Hal itu untuk menghindari juru parkir liar, agar masyarakat bisa mengetahui mana juru parkir asli atau liar, astungkara (mudah-mudahan-red) tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, selama ini di Jembrana tidak pernah ada parkir liar,” ucap Kabid Perhubungan I Gede Ariadi.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas dan Angkutan Ni Komang Setiani menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan falisitas jalur penyeberangan yang telah disediakan pemerintah. Ia juga berharap agar masyarakat membiasakan diri melewati jalur zebra cross tersebut.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Kembali Serahkan Bus Angkutan Pelajar di UPTD Kecamatan Sebatik

“Gunakanlah jalur zebra cross untuk pejalan kaki saat menyeberang berlalu lintas, itu adalah tempat bagi pejalan kaki untuk menyeberang dan berhak untuk mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan yang telah disediakan, dengan demikian bisa terhindar dari kecelakaan, sehingga masyarakat menjadi bahagia,” harap Kasi Lalin dan Angkutan Ni Komang Setiani.

Kasi Lalin dan Angkutan Ni Komang Setiani menjelaskan bahwa hak dan kewajiban pejalan kaki sebagai pengguna jalan atau yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas memiliki sejumlah hak, diantarannya:

“Berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, dan mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, serta memilih tempat penyeberangan jika fasilitas penyeberangan belum tersedia,” jelas Kasi Lalin dan Angkutan Ni Komang Setiani.

Kasi Lalin dan Angkutan Ni Komang Setiani juga menambahkan bahwa selain memiliki sejumlah hak, para pejalan kaki juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi, diantaranya:

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Doa Bersama Untuk Pilkada 2024

“Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Untuk pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Bagi pejalan kaki penyandang cacat, harus mengenakan tanda khusus dan mudah dikenali pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Parkir Tepi Jalan, I Putu Arya menjelaskan bahwa dirinya selaku Koordinator bertanggungjawab atas tugas yang diembannya terkait ketertiban parkir dan kenyamanan masyarakat. Ia juga berharap masyarakat menikmati pelayanan parkir yang terbaik, sehingga masyarakat menjadi bahagia.

“Tugas yang saya emban ini merupakan amanah dari Tuhan Yang Esa, yang harus saya laksanakan agar masyarakat Jembrana bahagia, saya bekerja selalu mengontrol para juru parkir agar berbuat baik kepada masyarakat, dan saya juga mengontrol pada malam hari untuk antisipasi parkir liar, tapi saya juga bersyukur selama ini belum pernah ada parkir liar di Jembrana,” jelas I Putu Arya. (AM)

Related Posts

1 of 18