HukumTerbaru

Kabareskrim Polri Ragu-Ragu Melimpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Kondensat

Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) telah menyerahkan satu bundel bukti tambahan dokumen mega korupsi Kondensat TPPI yang merugikan negara sebesar Rp 35 triliun. FOto: Dok. NusantaraNews
Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) telah menyerahkan satu bundel bukti tambahan dokumen mega korupsi Kondensat TPPI yang merugikan negara sebesar Rp 35 triliun. Foto: Dok. NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – “Baik menjadi orang penting, tetapi jauh lebih penting menjadi orang baik.” Demikian kata bijak Jenderal (Pol) Hoegeng yang dinukil Koordinator Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) Wenry Anshory Putra untuk memberikan dukungan terhadap Kabareskrim Polri untuk tidak ragu melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi kondesat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dimana, kata Wenry, hingga detik ini dua tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat yang merugikan negara Rp 37 Triliun, Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas), berkas berikut barang buktinya belum dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Baca Juga:  Politik Identitas dan Regenerasi pada Pilkada Serentak 2024

“Sangat tidak masuk akal (cenderung mengada-ada) alasan belum dilimpahkannya berkas kedua tersangka berikut barang bukti, karena menunggu ditangkapnya buronan Honggo Wendratno (salah satu Pendiri PT TPPI). Masalahnya, hingga detik ini Bareskrim Polri tidak mampu menangkap buronan. Lalu, kapan dua tersangka mau diadili?,” kata Wenry melalui pesan elektroniknya kepada nusantaranews.co, Senin (15/10/2018).

Wenry menilai, Komjen (Pol) Arief Sulistyanto dan jajarannya terlihat lamban melakukan gebrakan. Entah, apa yang ada di dalam pikiran mereka, sehingga kasus yang merugikan negara sangat besar ini pun seolah-olah tidak menjadi prioritas utama, padahal tersangka dan barang buktinya jelas, bahkan sudah P-21.

Bila berkas dua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono berikut barang bukti tidak secepatnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, lanjut Wenry, patut diduga adanya “orang-orang besar” di Republik ini yang melakukan intervensi untuk mengubur dalam-dalam kasus ini.

“Kasus ini ditenggarai melibatkan “orang-orang besar” yang melakukan persekongkolan, tentunya mereka akan mati-matian agar kasus ini tidak sampai menjerat leher mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Berikan Bantuan Untuk Dorong Penguatan Pertanian di Sei Menggaris

Wenry menegaskan bahwa Arief Sulistyanto harus membuktikan kepada masyarakat bahwa dirinya sebagai Kabareskrim Polri mampu menegakkan keadilan, tidak diskriminasi, menjunjung profesionalisme, dan akuntabel, dimulai dari melimpahkan berkas dua tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Simak:

“Bukankah, masyarakat saat ini sangat mengharapkan penegakan hukum yang adil? Karena, masyarakat tidak membutuhkan retorika-retorika,” tegasnya.

Apalagi, sambungnya, Arief Sulistyanto pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri 2010-2014, harusnya tidak ada keraguan lagi. Tapi bila kasus ini masih jalan di tempat, berkas dua tersangka berikut barang bukti tetap tidak juga dilimpahkan, maka tidak ada yang istimewa dari sosok Arief Sulistyanto.

“Masih ragu-ragu atau sudah berani, Jenderal?,” tandas Wenry.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,153