Hukum

Kabareskrim Dinilai Kebingunan Menindak Tersangka Mega Korupsi Kondensat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah 23 Februari 2018 Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman memberikan waktu selama sepekan kepada Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka berikut barang bukti, namun hingga Kamis, 1 Maret 2018 Bareskrim Polri masih belum juga menunjukkan tanda-tanda akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Koordinator Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) Wenry Anshory Putra menilai Kabareskrim Polri kebingungan dalam menindak tersangka mega korupsi kondensat tersebut.

Menurut Anshory, hal itu tentu menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beserta jajarannya di Bareskrim Polri masih belum berani menyerahkan tersangka berikut barang bukti?

“Jangankan menyerahkan tersangka dan barang bukti, Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto pun enggan menahan kembali tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono yang penahanannya ditangguhkan sejak tahun 2016,” ungkap Anshory dalam siaran persnya, Kamis, (1/3/2018).

Dirinya mengaku teringat pada Senin, 25 Mei 2015 lalu, saat Dirtipideksus Bareskrim yakni Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, pernah menyebut kepada media adanya pihak-pihak tertentu yang menawarkan para penyidik sejumlah materi untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi kondensat.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Sayangnya, lanjut dia, Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjutak enggan menyebutkan pihak-pihak mana saja yang dimaksud. “Kami juga mencatat pernyataannya, ‘Kita ini merah putihlah. Berapa pun godaan yang ada, kami enggak akan seperti itu. Publik tenang saja’,” ujar Anshory menirukan Victor Edison Simanjutak.

Koordinator PP Merah Putih itu mengaku khawatir, penuntasan kasus korupsi kondensat ini akan berlarut-larut. “Kami merasakan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto nampak begitu kebingungan. Kami pun tidak ingin para penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri sampai terpengaruh oleh upaya pihak-pihak tertentu yang ingin mengubur kasus korupsi Kondensat ini,” terangnya.

Utuk itu dirinya menyarankan agar Ari Dono Sukmanto terbuka kepada masyarakat luas dan jujur perihal alasan Bareskrim Polri belum berani menahan kembali kedua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono atau melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, ini semata-mata demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: Gendon W
Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 2