EkonomiLintas Nusa

Kabar Kepulangan Pekerja Asing Freeport Diumumkan Pihak Imigrasi

NUSANTARANEWS.CO, Timika – Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi Tembagapura Mochammad Dede Sulaiman menyampaikan ada empat perusahaan telah melaporkan kepulangan pekerja asingnya hingga kini.

Dari kempat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia, PT Redpath, PT RUC dan PT JDA hingga akhir pekan lalu sebanyak 70 pekerja asing (expatriat) yang sudah kembali ke negara asalnya.

“Pekerja asing PT Freeport yang sudah pulang sebanyak 23 orang (ditambah anggota keluarga mereka 52 orang), PT Redpath sebanyak 31 orang, PT RUC sebanyak 11 orang dan PT JDA sebanyak lima orang,” jelas Dede dalam keterangannya di Timika, Selasa (28/2/2017).

Pihak Imigrasi Kelas II Tembagapura telah meminta PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan sub kontraktornya untuk melaporkan jumlah pengurangan tenaga kerja asing sekaligus mengembalikan dokumen (FO) bagi pekerja asing yang sudah tidak dipekerjakan lagi. “Kami sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Freeport dan perusahaan-perusahaan sub kontraktor Freeport untuk melaporkan hal itu,” jelas Dede.

Baca Juga:  Jatim Barometer Politik Nasional, Khofifah Ajak Masyarakat Tidak Golput

Dipulangkannya puluhan pekerja asing dari Freeport, menurut Dede, jumlah pekerja asing yang berdomisili di Kabupaten Mimika pun kini semakin berkurang. Di mana pada awal 2017, jumlah pekerja asing di Mimika tercatat ada 712 orang.

Dede menerangkan, pihak perusahaan sponsor yang menampung para pekerja asing wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi jika pekerja asing tersebut diputus kontraknya.

“Kalau kontrak pekerja asing itu diputus maka sponsor harus mengembalikan dokumen sebab tanggung jawab perusahaan sponsor terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Kepada yang bersangkutan diberikan waktu selama tujuh hari setelah mengembalikan dokumen ke Kantor Imigrasi untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia,” katanya.

Adapun pekerja asing yang bekerja di PT Freeport Indonesia, katanya, tidak diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja/PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. “Mereka cuma dirumahkan saja sekalipun ijin tinggalnya masih ada. Mereka disuruh menunggu. Apabila sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport, sewaktu-waktu mereka bisa dipanggil kembali. Itu informasi yang kami terima dari PT Freeport,” tutur Dede.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Hingga berita ini diturunkan, pihak imigrasi belum menyebutkan dari negara mana saja pekerja asing Freeport yang telah pulang kampung. (rsk/rsk)

Editor: Sulaiman

Related Posts