Ekonomi

Kabar Gembira Bagi Perangkat Desa di Seluruh Indonesia

Prosesi pelantikan Perangkat Desa Pakamban Daya Kecamatan Pragaan. (FOTO: NUSANTARANEWS,CO/Syaiful Bahri )
Prosesi pelantikan Perangkat Desa Pakamban Daya Kecamatan Pragaan. (FOTO: NUSANTARANEWS,CO/Syaiful Bahri )

NUSANTARANEWS.CO, SurabayaKabar gembira bagi perangkat desa di Indonesia khususnya di Jatim. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap Kades.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap bagi Kades Rp 2.426.640,- Sekdes Rp 2.224.420,- dan perangkat desa lainnya yaitu KAUR, Kasi, dan Kadus Rp 2.022.200,-.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati/walikota lewat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) agar bisa segera menyosialisasikan dan merealisasikannya,” terangnya di Sidoarjo di depan Kades se-Jatim, Jumat(29/3).

Dikatakan oleh Khofifah, pemberian gaji bagi kades tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.

perangkat desa, indonesia, kabar gembira, nusantaranews
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

Sementara itu, dari data website setkab.id, besaran gaji yang akan digelontorkan untuk kades di Indonesia antara lain Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dengan ketentuan.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Pertama, besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

Kedua, besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Ketiga, besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dan peraturan tersebut berlaku saat diundangkan yaitu pada tanggal 28 Februari 2019.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,083