K-Sarbumusi NU Minta Pengusaha Bayar THR Karyawan

Syaiful Bahri Anshori/Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews

Saiful Bahri Anshori. (Foto: Ucok Al Ayubbi/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Di dalam situasi nilai upah dan gaji buruh yang tidak memadai, yang semakin turun nominasinya, kini buruh harus dihadapkan kepada hari raya Idul Fitri atau lebaran. Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu penopang perekonomian Buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Syaiful Bahri Ansori meminta para pengusaha agar taat dan patuh terhadap Undang-undang dengan membayarkan THR pada buruh.

“Kami Mendesak kepada seluruh pengusaha untuk memberikan hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh buruhnya baik yang masih aktif sebagai pekerja/buruh, maupun pekerja/buruh yang sedang dalam proses perselisihan termasuk seluruh pekerja/buruh kontrak dan pekerja/buruh alih daya (outsorcing),” kata Syaiful, Selasa, (6/6/2017).

THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh baik pekerja formal di perusahaan maupun pekerja non formal di luar perusahaan. Hal ini mengacu kepada ketentuan sebagaimana dijabarkan di dalam undang-undang terkait badan usaha dan bentuk usaha. Akan tetapi, justru ada hal yang tidak sinkron antara ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini dengan turunannya dalam permenaker Nomor 6/2016 Tentang Tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan. Dan tidak mengatur bagi pekerja/buruh diluar perusahaan. Hal ini merupakan kesalahan fatal dari ketentuan pasal 1 angka 4 dan angka 6 UU.13/2003.

Karena itu, Syaiful menuntut kepada Menteri Tenaga Kerja RI untuk segera merevisi Permenaker No.6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mereduksi makna pekerja/buruh hanya diperusahaan.

“Permenaker tersebut harus mengcover pekerja/buruh di luar perusahaan sebagaimana amanat Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” katanya.

Syaiful menjelaskan setiap bentuk usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, berkewajiban untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk diantaranya upah minimum, upah lembur, cut-cuti dan seluruh hak-hak yang diatur dalam UU 13/2003 atau ketentuan lainnya.

“Melihat ketentuan ini maka Tunjangan Hari Raya keagamaan sebagaimana yang diatur pada pasal Pasal 7 ayat 1 PP No.78/2015 yang menyatakan THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” imbuhnya.

K-Sarbumusi mengecam pada pengusaha yang mengabaikan, menghindari dan sengaja tidak memberikan hak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada pekerja/buruh dengan berbagai macam alasan, serta meminta kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan semua hak-hak normatifnya untuk mengadukan kepada Posko DPP K-SARBUMUSI Hotline No telp. (021) 22391833. Atau email ke dppksarbumusi@gmail.com dan atau no kontak; 081358953568.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version