HukumMancanegara

Jutaan Pengunjuk Rasa di Hong Kong Menentang UU Ekstradisi Ke Cina

Jutaan Pengunjuk Rasa di Hong Kong
Jutaan Pengunjuk Rasa di Hong Kong/Foto: rappler

NUSANTARANEWS.CO – Jutaan pengunjuk rasa di Hong Kong menentang UU ekstradisi ke Cina. Beijing mengutuk keras pengepungan gedung legislatif Hong Kong yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa yang sebagian besar adalah kalangan anak muda. Pemerintah Cina juga mendesak agar pemerintah lokal segera mengadakan investigasi.

Dalam sebuah pernyataan, Kantor Urusan Hong Kong dan Makau Dewan Negara Cina mengatakan pengunjuk rasa radikal telah menyerbu gedung tersebut dan melakukan perusakan. Bahwa aksi yang menjurus kekerasan ini bisa berdampak terhadap tatanan sosial Hong Kong, dengan melawan secara terang-terangan prinsip “Satu Negara, Dua Sistem,” bunyi pernyataan itu

Sejumlah warga Hong Kong mengatakan bahwa para pengunjuk rasa melakukan tindakan berlebihan dalam menyerbu gedung legislatif. Namun sejumlah warga lainnya mengatakan pemerintah Hong Kong lah yang telah mengabaikan suara warganya.

Seperti telah diberitakan, malam yang penuh dengan aksi kekerasan terus meningkat di Hong Kong telah membuat kota itu terguncang dan pemerintahnya kesulitan menanganinya.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Kepala Eksekutif Carrie Lam mengecam aksi para pengunjuk yang melakukan perusakan terhadap gedung pemerintahan. Konferensi pers pada Selasa (02/07/2019) pagi, dilakukan hanya beberapa jam setelah para pengunjuk rasa menerobos dan melakukan perusakan pada satu gedung penting pemerintahan.

Lam mengatakan, hal ini adalah sesuatu yang harus dikecam keras. Para pengunjuk rasa membongkar jalan melewati kaca tebal untuk masuk ke dalam di mana sebagian pengunjuk rasa lalu menghancurkan kamera pemantau di galeri pengamat serta menulis pesan politik di dinding.

Baru setelah mengambil tindakan keras, pihak kepolisian berhasil membubarkan massa dari gedung itu dengan menggunakan gas air mata. Para pejabat pemerintah mengatakan 59 orang cedera, termasuk sejumlah petugas kepolisian. Unjuk rasa itu sendiri terjadi bertepatan dengan peringatan 22 tahun pengembaliannya Hongkong kepada Cina dari Inggris.

Para pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi radikal tersebut sebagai langkah menentang rancangan undang-undang yang memungkinkan tersangka di Hong Kong untuk diekstradisi ke Cina daratan. Aksi protes tersebut telah menggiring jutaan orang turun ke jalan dalam beberapa pekan terakhir.

Baca Juga:  Rezim Kiev Wajibkan Tentara Terus Berperang

Lam sendiri menolak seruan untuk mundur dari jabatananya terkait masalah itu dan mengatakan bahwa rancangan undang-undang ekstradisi itu telah ditangguhkan, dan tidak ada rencana untuk melanjutkan pembahasannya. Masayarakat Hong Kong hanya ingin memastikan bahwa rancangan undang-undang ekstradisi itu telah dihapuskan sepenuhnya. (Alya Karen)

Related Posts

1 of 3,050