Berita UtamaHukumPolitik

Jurus Mabuk Penegakkan Hukum

NUSANTARANEWS.CO – Jika tak ada aral, 3 April 2017 penulis buku “Jokowi Undercover” akan menjalani sidang ketiganya. Proses sidang sang penulis yakni Bambang Tri Mulyono tak banyak, bahkan nyaris luput dari sorotan media meski sudah melewati dua kali sidang; pertama pada 20 Maret 2017 dan empat hari setelahnya.

Sidang Bambang Tri tidak viral seperti bukunya. Tugas-tugas media mainstream seolah telah purna pasca ditetapkannya penulis buku kontroversial itu sebagai tersangka dan terdakwa. Andai saja mau kritis, proses hukum Bambang Tri sebetulnya menyibak tabir bobroknya aparat penegakkan hukum di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Jika membaca dengan cermat pledoi Bambang Tri, orang akan tahu bagaimana aparat penegakkan hukum menggunakan jurus mabuk dalam menegakkan hukum di era pasca reformasi ini. Ya, jurus mabuk karena menggap sah menegakkan hukum dengan cara menggunakan pasal-pasal oplosan, seenak perutnya sendiri serta menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan (abuse of power).

Pledoi Bambang Tri seharusnya menjadi cerminan dan pengetahuan publik bagaimana aparat telah dengan sengaja dan vulgar mempermaikan hukum secara masif dan terorganisir. Tapi, di depan publik mereka berbusa-busa mengatakan hukum adalah panglima, Indonesia negara hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Rezim Kiev Terus Mempromosikan Teror Nuklir

Simak: Pledoi Penulis Jokowi Undercover Bongkar Siapa Diri Tito Karnavian

Tidak ada maksud membela, apalagi membenci penguasa. Tapi praktik mempermainkan hukum di lingkaran kekuasan mutlak diungkap. Termasuk di era Presiden Joko Widodo.

“Buku saya Jokowi Undercover telah dilarang secara sepihak polisi (Kapolri atas perintah Presiden). Mudah-mudahan pledoi (pembelaan) saya dalam sidang pengadilan nanti bisa menjadi ‘pelengkap Jokowi Undercover’. Saya bisa saja divonis bersalah, tapi rakyat akan tahu bahwa ada yang ‘keblinger’ dalam menangani kasus buku Jokowi Undercover,” tulis Bambang Tri dalam pledoinya.

Menurut Bambang Tri, Joko Widodo takut buku Jokowi Undercover dibaca publik. Ya, seorang presiden takut dengan buku, bahkan mungkin sebelum membacanya tetapi sudah tahu terlebih dahulu apa isinya karena buku tersebut memuat judul yang sangat seksi. Kalau asumsinya Jokowi tahu apa isi buku sebelum membacanya, lalu mengapa penulisnya ditangkap dan bukunya dibredel? Logika sederhanya, sebelum dibaca Jokowi sudah tahu isi buku tersebut. Lantas?

Baca: Jokowi Wajib Hadir Jika Diminta Jadi Saksi di Kasus Buku ‘Jokowi Undercover’

Jalan satu-satunya, seperti disinyalir Bambang Tri dalam pledoinya, Jokowi memerintahkan Kepolisian menangkap dirinya atas berdasarkan laporan kepolisian sendiri. “Kita tahu bahwa Tito cuma antek Jokowi belaka. Kafilah berlalu, anjing menggonggong dan menggigit. Saya diperiksa, ditangkap dan ditahan tanpa menghormati setatus saya sebagai saksi yang berhak menghindari/menunda pemeriksaan sebelum tiga kali pemanggilan polisi. Padahal yang disangkakan kepada saya adalah pasal-pasal delik aduan,” kata dia.

Baca Juga:  Hari Kedua Lebaran 2024, Tokoh Lintas Elemen Datang Halal Bihalal ke Khofifah

“Presiden boleh berdalih dia tidak memerintahkan penangkapan saya dan pelarangan buku itu. Tapi dia jelas tidak mencegah Kapolri melakukan tindakan brutal terhadap saya dan buku saya. Saya siap diadili atas laporan presiden kepada polisi, tapi apa yang terjadi adalah polisi yang membawa saya ke pengadilan dan polisi sudah menjadi hakim dengan melarang peredaran buku saya. Polisi Polda Jawa Tengah melaporkan saya kepada Polisi Mabes dengan tuduhan menhina kekuasaan/Presiden. Dalam pasal delik aduan mana boleh polsi (yang bukan korban) menjadi pelapor?,” jelas Bambang Tri membela dirinya.

Masalah jadi semakin kabur. Pasalnya, Hendroproyono dan Michael Bimo Putranto juga ikut serta melaporkan Bambang Tri dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. “Mengapa tidak sekalian presiden ikut melaporkan saya, karena dia adalah prinsipal yang saya tulis dibuku saya ? Judulnya saja Jokowi Undercover bukan Hendro dan Bimo Undercover. Jadi pertanyaan saya jelas. Mengapa Presiden tidak membuat laporan polisi tapi memerintahkan kapolri menangkap saya dan melarang peredaran buku saya?,” ucapnya.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Baca juga :

Praktik permainan hukum semakin kental terasa. Sebab, polisi lapor kepada polisi atas nama presiden tanpa surat kuasa. “Betapa rancunya soal penangkapan saya itu secara hukum sehingga sama sekali tidak menunjukan adanya kepastian hukum. Kata polisi ini azas penggabungan perkara. Soal Jokowi, Hendro dan Bimo digabung menjadi satu. Jadi pasal penghinaan presiden digabung dengan pasal pencemaran nama baik terhadap orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan lembaga kepresidenan. Saya menyebut ini pengoplosan perkara bukan penggabungan perkara.

“Polisi Polda yang pura-puranya jadi Jokowi melaporkan saya ke polisi Mabes atas perintah Mabes – Kapolri – Wiranto – Presiden. Sebuah lingkaran setan jurus dewa mabuk penegakan hukum akibat minum (pasal-pasal) oplosan!,” tandasnya.

Penulis: E.Dieda
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 3