Hukum

Jumlah Komitmen Fee Hakim PN Bengkulu Sebesar Rp 1 Miliar

NUSANTARANEWS.CO – Dua Hakim P Tipikor Bengkulu Jenner Purba dan Toton serta Satu Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badruddin Bachsin digelandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat suap terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Honor Dewan Pembinan RSUD M Yunus Bengkulu 2011. KPK mengendus keterlibatan ketiganya berdasarkan OTT di Bengkulu beberapa waktu lalu. Jenner dan Toton diduga menerima sejumlah uang dari Edy Santroni dan Safri Syafi’i selaku terdakwa kasus tersebut. Dari tangan keduanya, KPK menyita sejumlah uang.

“Uang sitaan pertama saat OTT berjumlah Rp 150 juta dan saat penggeledahan di delapan lokasi beberapa waktu lalu KPK menyita uang sejumlah Rp 500 juta,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Berdasarkan informasi yang didapat, uang yang berjumlah Rp 650 juta itu diduga untuk memutus bebas kedua terdakwa itu. Kabarnya, komitmen fee yang disiapkan keduanya jika berhasil memutus bebas mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Namun bagaimana pembagiannya dan sumber dananya dari mana nanti di Pengadilan tunggu saja yah,” sambungnya.

Adapun untuk memperdalam kasus ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap kelimanya.

“Badruddin Bachsin dan Safri Syafe’i akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Santroni, Kemudian Edy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Badruddin Bachsin, sedangkan Jenner Purba akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Toton, dan Toton sebaliknya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jenner Purba,” sebut Yuyuk.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana yang dilakukan penyidik kepada kelimanya, setelah sebelumnya kelima orang tersebut menjalani pemeriksaan 1×24 jam pasca OTT kemarin. Sayangnya, wanita yang akrab disapa Yeye itu enggan menjelaskan lebih rinci apa materi pemeriksaan.

“Namun secara garis besar apa yang akan ditanyakan adalah seputar barang bukti yang sudah di dapatkan oleh penyidik,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, JP dan T sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Sedangkan untuk tersangka BAB disangkakakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sementara itu tersangka ES dan SS sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau hruf b dan atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (Restu F)

Related Posts

1 of 202