Ekonomi

Jumlah Direksi Bank Jatim Bermasalah, Gubernur Khofifah Dituding Tabrak Aturan OJK

direksi bank jatim, bermasalah, gubernur khofifah, aturan ojk, nusantaranews, mohammad fawait
Ketua Komisi C DPRD Jatim Mohammad Fawait. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tak kunjung disahkannya manajemen direksi bank Jatim oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mendapat perhatian dari Komisi C DPRD Jatim. Komisi yang membidangi keuangan ini curiga ada pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur Jatim dalam menyusun direksi bank Jatim sehingga OJK tak kunjung mengesahkan direksi BUMD dengan penghasilan terbesar tersebut.

“Ada dalam Perda No 8 tahun 2019 tentang BUMD dan PPNo 54 tahun 2017 dalam pasal 60(3) tentang batasan umur. Kami melihat gubernur telah menabrak dua aturan tersebut sehingga kami curiga tak kunjung turunnya pengesahan direksi bank Jatim karena ada aturan yang dilanggar gubernur,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Jatim Mohammad Fawait saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis(24/10/2019).

Dikatakan oleh politisi asal partai Gerindra, pihaknya ingin gubernur memenuhi aturan yang sudah disahkan dan di undangkan sehingga tak berdampak di kemudian hari.

“Kalau dalam aturannya jumlahnya direksi harus 5 ya harus dipenuhi. Jangan ditambah menjadi 7 orang. Tak hanya itu, kalau ada Batasan umur buat direksi juga sudah ada aturannya. Jadi harus ditaati dan jangan membuat aturan sendiri,” imbuh pria asal Jember ini.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Dikatakan oleh pria yang akrab dipanggil Gus Mufa ini, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak bank Jatim untuk diminta pendapatnya terkait pelanggaran tersebut.

“Ini berbicara soal aturan sehingga harus ditegakkan. Setelah bank Jatim, nanti jika memungkinkan kami juga akan meminta penjelasan gubernur,” jelasnya.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,051