Jubir HTI: Putusan Pemerintah Suatu Kedzaliman

(Ilustrasi/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengaku tak hanya tinggal diam setelah dikeluarkannya keputusan pencabutan surat keputusan badan hukum yang baru dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, organisasi kemasyrakatan (ormas) itu bakal melakukan perlawanan hukum.

“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7/2017).

Menurutnya, penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan badan hukum HTI, yang telah terdaftar dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 sejak 2 Juli 2014 itu adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami (HTI) menilai putusan yang dikeluarkan pemerintah itu bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah,” kata dia.

Ismail menyampaikan, sampai hari ini pihaknya tak pernah tahu kesalahan yang sudah dilakukan, sebagaimana dituduhkan oleh pemerintah. Pihaknya, juga merasa tak pernah mendapat surat peringatan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut badan hukum HTI. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mempersilahkan HTI mengambil jalur hukum bila tidak terima dengan keputusan tersebut. Gugatan atas keputusan ini nantinya bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version