Berita UtamaHukum

Jokowi Wajib Hadir Jika Diminta Jadi Saksi di Kasus Buku ‘Jokowi Undercover’

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa jika kasus buku “Jokowi Undercover” telah lengkap pemberkasannya atau P21 dan siap disidangkan, maka Presiden Jokowi harus siap menghadiri persidangan jika dijadikan sebagai saksi.

“Harus (jadi saksi), kalau dia (Bambang Tri/BT si penulis buku _red) jadi tersangka kasusnya tentang presiden, ya presiden harus jadi saksi,” ungkapnya kepada Nusantaranews saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (11/01/17).

Syafi’i mengatakan, pembuktian kasus tersebut haruslah menggunakan pembuktian secara hukum, bukan pembuktian dengan kekuasaan.

Baca juga :

“Kalau dia (BT) nuduh itu bukan ibunya, dan dia (BT) bisa dipersalahkan atas hal itu jika sudah ada tes DNA misalnya. Kalau tidak ada tes DNA, ya bagaimana dia (BT) bisa dihukum dengan pernyataannya itu?,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  Cagub Luluk Siapkan Pengembangan Pendidikan Pesantren Berkualitas di Jatim

Syafi’i menegaskan, jika kasus ini sudah bergulir ke pengadilan, maka Jokowi harus bersedia jika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan.

“Wajib dong, kalau nggak jangan ngajuin. Masa iya (nggak hadir)?. Ini kan yang dipersoalkan pribadi presidennya, bukan jabatannya,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 159