Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Tanggal 23 Juni

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto Andika/Nusantaranews

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok. NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Dalam rangka mewujudkan efesiensi dan efektivitas kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan cuti bersamaa, pemerintah menetapkan tanggal 23 awal cuti bersama lebaran tahun 2017.

Dalam surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017, tentang cuti bersama, tertulis cuti bersama tahun 2017 yaitu dimulai pada tanggal 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 Sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, dan 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari raya natal.

“Selain itu dalam Keputusan ini juga ditetapkan bahwa Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” dalam keterangan persnya seperti yang dikutip dalam laman setneg.go.id, Kamis (15/6/2017).

Keputusan Cuti Bersama ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version