HukumPolitik

Jokowi Teken Perppu Kebiri, Solusi atau Pencitraan?

NUSANTARANEWS.CO – Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, akhirnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerbitan Perppu kebiri tersebut dinilai sebagai solusi atas kasus kejahatan seksual maupun sebagai pencitraan Presiden Jokowi atas tuntutan publik.

Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimia (kimiawi) serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.

Hukuman kebiri sendiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Pada zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Sebenarnya, ada dua macam teknik kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa, sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.

Sementara itu, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik. Namun apakah Perppu tersebut bisa menjadi solusi ? Begini reaksi masyarakat berdasarkan rangkuman nusanaranews.co :

Pesimistis Perppu Kebiri Memberikan Efek Jera

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

Anggota Lembaga Masyarakat (LSM) Perempuan Mahardika Dian Novita mengaku pesimstis Perppu tersebut bisa membuat pelaku jera. Dia berpendapat bahwa dalam situsi seperti ini Hukuman Kebiri justru akan memperkuat intimidasi bagi korban atau keluarga korban. Dengan cara pandang “menyalahkan” korban yang masih kuat dalam masyarakat, kemungkinan besar yang terjadi korban akan dipersalahkan kembali ketika pelaku menerima hukuman tersebut.

Tanggapan serupa pun diungkapkan oleh Komnas Perempuan Mariana Amiruddin. Dia sangat menyayangkan keputuan tersebut.

“Dengan adanya turan baru tersebut, kekerasan seksual tidak dilihat sebagai konsep penyerangan atas tubuh manusia melalui tindakan seksual melainkan semata-mata soal libido yang sebetulnya adalah mitos belaka,” katanya.

Hukuman kebiri juga dianggap tidak sejalan dengan revolusi mental yang selalu didengung-dengungkan pemerintah karena kebiri tidak mengubah ‘Mental pelaku sebab di pikirannya hanya soal kelamin saja’

Penertiban Perppu Kebiri Diapresiasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Preiden Jokowi yang menerbitkan Perppu tersebut. Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam dikeluarkan Perppu tersebut menunjukan adanya komitmen serius dari pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga:  Jadi Pembicara Tunggal Prof Abdullah Sanny: Aceh Sudah Saatnya Harus Lebih Maju

Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama. Dia menilai bahwa langkah pemerintah dalam merespons tidak kekerasan seksual terhadap anak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah tepat. Sebab kejahatan seksual termasuk kejahatan luar biasa, sehingga wajar bila pemerintah mengeluarkan Perppu untuk mencegah tindak kejahatan itu.

Namun, tambah dia masih perlu dikaji kembali untuk eksekusi dari Perppu, yang menambah hukuman berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu. Sebab, hal ini terkait dengan aspek lainnya seperti aspek kesehatan dan psikologis.

“Misalnya kalau di dalam hukum Islam itu ada yang sampai di rajam sampai mati bagi pezinah yang sudah berkeluarga. Nah, itu memang tujuannya memberikan efek jera. Bukan hanya pelaku, tapi juga secara sosial,” tutur pelantun lagu ‘Begadang’ itu.

Perppu Kebiri Hanyalah Pencitraan Jokowi

Baca Juga:  Andi Muhammad Akbar Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan ke PDI Perjuangan

Secara umum, komentar terkait aturan baru ini beragam di media sosial. Beberapa di antara mereka setuju dan malah meminta hukuman yang lebih berat, misalnya seperti hukuman mati. Namun ada juga yang menganggapnya bahwa Perppu tersebut hanyalah pencitraan Jokowi.

“Hukuman kebiri pelaku pelecehan seksual/pemerkosa anak ini ibaratnya memberi kepuasan semu pada masyarakat yang lagi jengkel dngan kejahatan seksual ! Kalau mau dipelototi secara mendetail eksekusi hukum kebiri ini sangat sulit dilaksanakan karena pelaku eksekusinya nggak ada. Beda dengan eksekusi mati (tembak) yang bisa dengan mudah dilakukan oleh polisi atau tentara, eksekusi kebiri (suntik kimia) pelakunya gak ada. Pelaksanaan suntik kimia dengan kode etik kedokteran. Kalau dokternya bener, ditodong senajat pun tidak akan mau. Jadi saudara-saudara sebangsa dan setanah air, Perpppu hukum kebiri yang baru saja ditandatangani pak @jokowi itu saya anggap Perppu emosional atau saya bilang Perppu “percitraan” di mana presiden ingin menunjukan kesan betapa dia juga marah dengan kejahatan perkosaan terhdap anak,” ujar akun tersebut seperti dikutip nusantaranews.co di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

https://twitter.com/NonikWong/status/735641235998707712

(Rere Ardiansah/Diolah dari berbagai sumber)

Related Posts

1 of 3