Hankam

Jokowi Sebut Akan Tambahkan 100 Jabatan Bagi Perwira Tinggi TNI

perwira tinggi tni, jabatan, jokowi, tni, nusantaranews
Jokowi sebut akan tambahkan 100 jabatan bagi Perwira Tinggi TNI saat buka puasa bersama di Lapangan Monumen Nasional, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/5) petang. (Foto: Rahmat/Humas)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Di tengah hiruk-pukuk pasca Pemilu 2019, Jokowi menyebut dirinya akan menambahkan jabatan untuk Perwira Tinggi TNI.

Hal itu disampaikan Jokowi di Lapangan Monumen Nasional, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

“Sebentara lagi akan saya tandatangani penambahan jabatan perwira tinggi TNI,” kata Jokowi seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Dia mengungkapkan, jabatan bagi perwira tinggi TNI tersebut berjumlah sekitar 100 posisi. Eks Walikota Solo juga berjanji ke depan akan dibuka lagi ruang-ruang tambahan bagi Pati TNI.

Baca juga: Benarkah Rencana Pengembalian Dwifungsi TNI Sebagai Respon Gagasan Dwifungsi Polri?

“Saya sudah cek rancangannya masih di Kementerian Pertahanan, mungkin minggu-minggu depan sudah sampai di meja saya,” sebutnya.

Kebijakan Jokowi ini bukan hal baru. Pada akhir Januari 2019, dia juga pernah mengungkapkan dirinya akan menyediakan 60 ruang baru untuk Pati TNI. Dan TNI sendiri mengatakan penyediaan 60 ruang baru untuk jabatan bintang pati TNI bersumber dari Perpres 10/2010 tentang susunan organisasi TNI dan Perpres 62/2016 tentang Perubahan Perpres 10/2010.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Wacana ini kemudian berbenturan dengan isu rencana pengaktifan kembali dwifungsi TNI di bawah istilah restrukturisasi organisasi TNI. Salah satu langkah restrukturisasi yang akan dilakukan ialah merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.

Nantinya, para perwira tinggi dan menengah TNI bisa menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga (K/L) seperti eselon I dan II yang selama ini merupakan jabatan sipil.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,142