Politik

Jokowi Prihatin Tarif STNK, DPR Sebut Itu Lucu dan Memalukan

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2017 ini. Menurut Jokowi, kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, mengungkapkan bahwa sikap dari Presiden tersebut sangatlah lucu. Pasalnya, menurut Heri, bukankah kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit 6 Desember 2016 lalu, yang sudah pasti ditandatangani oleh presiden sendiri.

“Kecuali, kalau Presiden tidak tanda tangan, maka bolehlah mempertanyakan,” ungkapnya kepada Nusantaranews saat dihubungi, Jakarta, Kamis (05/01/17).

Heri mengatakan, kejadian ini membuktikan bahwa miss-management pemerintahan sekarang ini bukannya diperbaiki, justru makin parah. Tidak aneh jika urusan kenaikan biaya pengurusan kendaraan, BPKB dan STNK, terjadi saling lempar tanggung jawab diantara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Polri.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

“Di depan publik, tentu ini sangat memalukan,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.

Sebaiknya, Heri menyarankan, Presiden sebagai pimpinan tertinggi segera menjernihkan kekisruhan yang terjadi terkait masalah ini.

Di samping itu, Heri menyebutkan, jika memakai akal sehat, kenaikan tarif ini seperti diketahui melalui PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP. Artinya, lanjut Heri, hal itu merupakan domainnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemenkeu.

“Lebih jauh, kalau usulan kenaikannya itu dari Lembaga yang teknis menjalankan, maka masalahnya pada siapa lembaga pemungut PNBP. Jadi, sepertinya mudah melacaknya, tapi kok jadi saling melempar?,” katanya penuh tanya.

Untuk itu, Heri menegaskan, seharusnya Presiden memanggil pihak-pihak terkait dan merapatkan soal kenaikan tarif itu secara lebih komprehensif. Selain itu, Heri menambahkan, hitungannya pun harus benar dengan tetap mempertimbangkan situasi ekonomi dan kemampuan masyarakat.

“Dan hal-hal seperti ini seharusnya dilakukan sebelum PP diterbitkan. Kalau seperti sekarang, kan jadi lucu sekali. Sudahilah hal-hal yang bikin gaduh dan membingungkan masyarakat,” ungkapnya. (Deni)

Baca Juga:  Masuk Cagub Terkuat Versi ARCI, Khofifah: Insya Allah Jatim Cettar Jilid Dua

 

Related Posts

1 of 415