Politik
Jokowi Dinilai Kampanye Terselubung di Jembatan Suramadu
Published
2 years agoon
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama rombongan mengacungkan jari nomor 01 saat pembebasan tarif to Jembatan Suramadu, Sabtu (27/10). (Merdeka.com/Titin Supriatin)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengubahan status Jembatan Suramadu dari jembatan tol biasa menjadi non tol oleh calon presiden Joko Widodo pada Sabtu (27/10) lalu berbuntut panjang. Kebijakan Jokowi ini dinilai erat kaitannya dengan kepentingan Pilpres 2019.
Pembebasan tarif Jembatan Tol Suramadu dipandang sebagai upaya Jokowi merebut suara pendukung Prabowo Subianto di Madura, Jawa Timur. Diketahui, Pilpres 2014 lalu pasangan Prabowo-Hatta berhasil meraup suara cukup signifikan di Bangkalan (81%), Pamekasan (73%), Sumenep (57%) dan Sampang (74%).
Dengan kondisi tersebut, maka Jokowi dinilai sangat berkepentingan untuk merebut suara demi kepentingan Pilpres 2019. Salah satu caranya, membebaskan tarif tol di Jembatan Suramadu.
Setidaknya, fakta itulah yang menjadi latar belakang Forum Advokat Rantau (FARA) kemudian melaporkan Jokowi ke Bawaslu sebagai pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung.
“Patut diduga hal tersebut adalah pelanggaran kampanye (kampanye terselubung) karena dilakukan langsung di Jembatan Suramadu dan pada masa kampanye serta diviralkan melalui media massa,” ujar pelapor atas nama Rubby Cahyady, anggota FARA melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Menurut Rubby, Jokowi adalah seorang calon presiden untuk periode 2019-2024 yang kebetulan tengah menjabat sebagai presiden periode 2014-2019.
“Terlebih di saat peresmian tersebut banyak yang menunjukkan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri Pak Jokowi selaku Capres RI,” kata Rubby.
Dia menuturkan, FARA menjalankan salah satu fungsinya untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, bersih, adil dan bermartabat. “Dengan ini melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Pak Jokowi tersebut, dikarenakan berpotensi merugikan peserta Pemilu lainnya, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Rubby.
Pewarta: Banyu Asqalani
Editor: Almeiji Santoso
You may like
Saksi Gen Halilintar Tak Disumpah, Nagaswara Ajukan Kasasi
Cegah COVID-19, Kades Rombasan Minta Masyarakat Pahami Gejala dan Pencegahannya
Cegah Covid-19, Bupati Sumenep Anggarkan 2,5 M, Termasuk Siapkan Ruang Isolasi Pesien
Picu Pupuk dan Gula Langka, DPR Desak Pemerintah Bubarkan Assosiasi Petani
Demo Ansharu Syariah Tolak Kekerasan Terhadap Muslim India
Tuntut Selesaikan Kasus Beras Oplosan BPNT, GMNI Demo Polres Sumenep
Terbaru
PKS Jatim Gelar Doa Tahlil untuk Korban Meninggal Gempa Malang
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – PKS Jatim gelar doa tahlil untuk korban meninggal gempa Malang. Gempa yang yang terjadi beberapa waktu lalu...
Sering Bela Rakyat Kecil, PDIP Disebut Partai Paling Diminati Milenial di Jatim
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sering bela rakyat kecil, PDIP disebut partai paling diminati milenial di Jatim. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...
Desa Yabanda yang Dulu Gelap, Kini Mulai Terang
NUSANTARANEWS.CO, Keerom – Desa Yabanda yang dulu gelap, kini mulai terang. Desa Yabanda yang terletak di Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom,...
Segera Terbit Surat Pengangkatan Ketua Gerindra Jatim Definitif, Empat Orang Bersaing Kuat
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Segera terbit Surat Pengangkatan Ketua Gerindra Jatim definitif, empat orang bersaing kuat. Empat orang politisi Gerindra bersaing...
Ukraina Memainkan “Russian Roulette” Dengan Dua Peluru Terpasang
NUSANTARANEWS.CO – Ukraina memainkan “Russian roulette” dengan dua peluru terpasang. Di atas kertas, Ukraina bukanlah lawan setara dengan Rusia jika...
Terpopuler
- Gaya Hidup2 days ago
Terseyum Saat Puasa Terapi Bahagia Termurah Sedunia
- Berita Utama5 days ago
MPU Kota Banda Aceh: Pindahkan IPAL dari Makam Raja dan Ulama!
- Berita Utama5 days ago
Bupati Nunukan Dorong Laporan Penggunaan Dana Desa Bersistem Digital
- Berita Utama4 days ago
Bupati Nunukan Tegaskan Ada Sangsi Hukum Bagi Yang Menyelewengkan Dana Desa