HukumPolitik

Jokowi Dilaporkan Lantaran Resmikan Penggratisan Jembatan Suramadu

Anggota FARA, Rubby Cahyady dan TIMnya di Kantor Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/FARA)
Anggota FARA, Rubby Cahyady dan TIMnya di Kantor Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/FARA)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Forum Advokat Rantau (FARA) melaporkan dugaan adanya kampanye terselubung yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan peresmpuan penggratisan Jembatan Suramadu pada Sabtu (27/10/2018) akhir pekan lalu.

“Sebuhungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah, di mana yang dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini beliau menjabat selaku Presiden RI dan atau juga Calon Presiden RI untuk periode 2019-2024, maka patut diduga hal tersebut merupakan Pelanggaran Kampanye (Kampanye Terselubung), karena dilakukan langsung di Jembatan Suramadu dan pada masa kampanye, serta diviralkan melalui media massa,” jelas Anggota FARA, Rubby Cahyady, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga:

Terlebih, kata Rubby, di saat peresmian tersebut banyak yang menunjukkan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dalam pilpres 2019 nanti.

Baca Juga:  MKGR Jawa Timur Dukung HM Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

“Berdasarkan hal tersebut, maka Pelapor sebagai anggota FARA dalam partisipasinya untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, bersih, adil dan bermartabat, dengan ini melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Pak Jokowi tersebut,” tuturnya.

“Sebab hal tersebut berpotensi merugikan peserta Pemilu lainnya, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” lanjut Rubby.

Simak:

Sekadar diketahui, berikut ini tanda bukti penerimaan laporan di Bawaslu RI, NOMOR: 09/LP/PP/RI/00.00/X/2018.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,209