NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Forum Advokat Rantau (FARA) melaporkan dugaan adanya kampanye terselubung yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan peresmpuan penggratisan Jembatan Suramadu pada Sabtu (27/10/2018) akhir pekan lalu.
“Sebuhungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah, di mana yang dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini beliau menjabat selaku Presiden RI dan atau juga Calon Presiden RI untuk periode 2019-2024, maka patut diduga hal tersebut merupakan Pelanggaran Kampanye (Kampanye Terselubung), karena dilakukan langsung di Jembatan Suramadu dan pada masa kampanye, serta diviralkan melalui media massa,” jelas Anggota FARA, Rubby Cahyady, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Baca Juga:
- Ini Alasan Jokowi Jadikan Suramadu Sebagai Jembatan Non Tol
- Ditemani Gubernur Soekarwo, Presiden Umumkan Status Baru Jembatan Suramadu
- Pengembangan Wilayah Suramadu Kembali Digodok
Terlebih, kata Rubby, di saat peresmian tersebut banyak yang menunjukkan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dalam pilpres 2019 nanti.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Pelapor sebagai anggota FARA dalam partisipasinya untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, bersih, adil dan bermartabat, dengan ini melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Pak Jokowi tersebut,” tuturnya.
“Sebab hal tersebut berpotensi merugikan peserta Pemilu lainnya, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” lanjut Rubby.
Simak:
- Bagaimana Pemilu Mau Adil, Tahap Awal Deklarasi Damai saja Sudah Dilanggar
- KPU dan Bawaslu Disebut Pemicu Kerawanan Pecah dalam Pemilu
Sekadar diketahui, berikut ini tanda bukti penerimaan laporan di Bawaslu RI, NOMOR: 09/LP/PP/RI/00.00/X/2018.
Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.