Peristiwa

Jika Terjadi Sesuatu di Boeing 737 PK-LQP, KNKT: Murni Keputusan Penerbang

Investigator Kecelakaan Penerbangan KNKT, Ony Suryo Wibowo (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)
Investigator Kecelakaan Penerbangan KNKT, Ony Suryo Wibowo saat klarifikasi Boeing 737 (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan pesawat Boeing 737 Max 8 PK-LQP laik terbang karena sudah melewati fase checklist oleh engineer atau releaseman. Adapun kemudian ada masalah saat penerbangan, kata KNKT maka itu sepenuhnya tanggungjawab penerbang atau pilot.

“Apabila di dalam perjalanannya pesawat sedang dalam keadaan terbang in-fligh maka seluruh keputusan berada di tangan penerbang,” kata Investigator Kecelakaan Penerbangan KNKT, Ony Suryo Wibowo, Kamis (29/11/2018) di Jakarta.

Penerbang atau pilot, lanjut Ony, mengambil keputusan berdasarkan prosedur yang sudah ada di dalam pesawat yang disebut dengan checklist.

Dalam hal ini, lanjut dia, tugas KNKT adalah melakukan investigasi apabila terjadi hal hal di luar prosesur. “KNKT bertugas untuk meneliti mengapa ada seperti itu, bagaimana filosofinya, bagaimana cara mengambil keputusannya? Tugas itulah yang saat ini sedang kami lakukan untuk dievaluasi,” ungkapnya.

Baca Juga:
KNKT: Boeing 737 PK-LQP Layak Terbang
Penjelasan KNKT Soal Dokumen Jumlah Pramugari JT-610 yang Tak Sesuai
Klarifikasi Boeing 737 PK-LQP Yang Tak Layak Terbang
Update Terbaru Pencarian CVR Boeing 737

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

“Tetapi secara umum, apabila terjadi sesuatu di dalam pesawat saat terbang, keputusan murni ada di tangan penerbang,” tegasnya.

“Saya perlu menyampaikan, flight control itu perlu dijaga detik by detik oleh engineer dan penerbang,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan ketika pesawat berada di darat, maka tanggung jawab itu ada di pihak engineer. Sementara ketika berada di angkasa tanggung jawab pesawat berada pada penerbang.

“Aturan itu jelas semuanya ada di dalam prosedur,” tegasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,051