HukumPolitik

Jika NKRI tak Ingin Diambil Alih Bangsa Asing, Ini kata Presiden Geprindo

NusantaraNews.co, Jakarta – Presiden GEPRINDO (Gerakan Pribumi Indonesia) Bastian P Simanjuntak menegaskan, kesalahan fatal amandemen Pasal 6 undang-undang Dasar 45 mengakibatkan orang Jawa, orang Batak, orang Ambon, orang Sunda, orang Sulawesi, dan orang Kalimantan, orang Papua, orang Padang dan orang asli nusantara lainnya, tidak boleh menjadi presiden, jika ia pernah menerima kewarganegaraan lain.

“Sedangkan orang India, orang Eropa, orang Cina, orang Arab, orang Korea, orang Jepang boleh menjadi presiden, jika ia sudah menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya. Dengan demikian Negara ini jelas bukan lagi milik Bangsa Indonesia, namun milik bangsa2 lain di dunia, selama mereka memiliki status kewarganegaraan Indonesia sejak kelahirannya,” papar Bastian melalui pernyataan resminya kepada media, Jumat (24/11/2017).

Dia mengutip Pasal 6 amandemen yang berbunyi: (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang “Warga Negara Indonesia” sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Sebelum amandemen tetulis: (1) Presiden ialah “Orang Indonesia asli”.

“Warga” VS “Orang”

“Banyak Politisi kita yang tidak sadar akan perbedaan pengertian antara ‘Warga Negara Indonesia’ dengan ‘Orang Indonesia Asli’. Banyak yang berpikir Warga Negara Indonesia dan Orang Indonesia bermakna sama, padahal sebenarnya tidak demikian,” sambung Bastian.

Menurut dia, “Warga Negara Indonesia” menyangkut Kewarganegaraan Indonesia (Citizenship) yang tidak melekat pada seseorang sejak lahir, sedangkan “Orang Indonesia” berkaitan dengan Kebangsaan (Nationality) yang sudah melekat pada seseorang sejak lahir.

“Sebagai contoh, misalkan kita bertemu dengan orang yang kulitnya sawo matang, bermata belo, berbahasa jawa atau berbahasa ambon, maka kita bisa menebak langsung bahwa ia “Orang Indonesia” meskipun sebenarnya belum tentu kewarganegaraannya Indonesia, contohnya orang jawa di suriname, orang ambon WN belanda,” jelasnya.

“Contoh berikutnya, jika kita melihat orang eropa (bule) berkulit putih, bermata biru, berbahasa Inggris, maka kita menebak bahwa ia orang inggris, padahal kita belum tau kewarganegaraannya Inggris, bisa saja ia berkewarganegaraan Jerman, Italy, Prancis, Amerika atau bahkan berkewarganegaraan Indonesia?,” tambah dia.

Baca Juga:  Masyarakat Rame-Rame Coblos di TPS, Jatim Bisa Lumbung Suara Prabowo-Gibran

Oleh karena itu Bastian berpendapat bahwa kata “Warga” dan kata “Orang” merupakan dua hal yang sangat berbeda, sehingga perubahan pasal 6 UUD 1945 pasal 6 yang mengganti kalimat “Orang Indonesia Asli” dengan “Warga Negara Indonesia” merupakan kesalahan yang SANGAT FATAL, karena secara otomatis telah merubah konsep Negara Bangsa (National State) dengan konsep Negara tanpa Bangsa dengan kata lain telah terjadi penghapusan entitas bangsa Indonesia dalam Negara Indonesia, negara tidak lagi mengakui keberadaan Bangsa Indonesia, sama saja pembunuhan massal tanpa kekerasan, inilah bukti bangsa Indonesia telah kalah dalam perang asimetris 1998, yang tadinya kita Bangsa Pemenang paska 1945, sekarang kita menjadi bangsa yang kalah paska reformasi 1998.

“Saya menyerukan kepada seluruh elemen Bangsa Indonesia bersama TNI & Polri (Penegak Pancasila & UUD 45 18 Agustus 1945) mendesak pemerintah dan legislatif, agar segera mengembalikan UUD 1945, jika tidak, cepat atau lambat negara akan di ambil alih bangsa lain yang bukan bangsa Indonesia. Ini sangat mendesak, harus dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, “Mari bung rebut kembali”,” cetus Bastian.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 9