Politik

Jika Gejolak Berlanjut, NKRI Tak Pernah Final, Sampai People Power Itu Bangkit

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – 1 Agustus 2017 mencetak banyak peristiwa penting dan tak penting untuk diingat. Apapun dan siapapun memiliki momentumnya masing-masing. Seperti Hakim Konstitusi Maria Farida Indarti, disadari atau tidak ia telah membuat momentum menariknya sendiri, setidaknya bagi orang lain yang menilainya.

Ada apa dengan Maria? Publik hanya tahu bahwa sang Hakim ini mencenar ahli Eko Riyadi yang memaparkan kaitan makar dengan HAM. Maria ajukan pertanyaan ketika itu, apakah ide ajakan kembali ke negara serikat termasuk makar atau bagian dari kebebasan berpendapat.

“Misalnya saya mengatakan kenapa harus NKRI? Kenapa nggak negara serikat? Di mana provinsi-provinsi bisa hidup saling berkompetisi menjadi negara-negara bagian yang lebih bagus begitu. Dan saya berpendapat bahwa oh NKRI itu bukan harga mati, maka marilah kita mengubah NKRI itu menjadi negara serikat kembali. Saya berpendapat seperti itu misalnya, dan itu saya kembangkan. Apakah kebebasan saya berpendapat itu bertentangan dengan konstitusi?” kata Maria.

Hal itu sebagaimana dikutip dari risalah sidang MK, Senin, 1 Agustus 2017. Sidang tersebut digelar hari ini pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan Eko Riyadi dan Prof Andi Hamzah. “Apakah itu kemudian tidak boleh? Apakah itu merupakan suatu tindakan yang di sini dikatakan sebagai suatu makar?” ucap Maria, yang juga guru besar Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

Menanggapi hal itu, Ketua Eksekutif Komunitas Politik Pembebasan, Rizqi Awal jadi teringat pada keberadaan Indonesia yang nampak terus bergolak dan bergejolak. Indonesia, katanya, seprti terus menerus mengalami perubahan status kondisi dari masa ke masa.

“Yang paling hangat tentu hilangnya Sipadan dan Legitan, salah satu kawasan pulau Indonesia, yang dicaplok oleh negeri tetangga,” kata Rizqi Awal dalam pesan tertulisnya, Jum’at (4/8/2017) malam.

Rizki mengungkap, pasca Reformasi, melalui referendum wilayah provinsi Timor Timor pun tak masuk lagi dari negara Indonesia, dan kini berubah nama menjadi Timor Leste. Bahkan di awal-awal kemerdekaan, Indonesia pernah hampir sekarat, saat sekutu dan Belanda menguasai hampir seluruh kawasan pulau Jawa. Sehingga pemerintah Indonesia memindahkan ibukota secara darurat ke Yogyakarta. Irian jaya dan kemudian kini berubah nama menjadi Papua, juga bergabung jauh dari masa kemerdekaan. Sekalipun demikian, Baik bentuk dan sistem pemerintahan pun berubah-ubah pasca kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

“Apakah sewaktu-waktu bentuk dan konstitusi negara bisa berubah? Tentu sangat bisa. Kita lihat saja, UUD 1945 bukanlah sebuah kitab suci, yang tak boleh diamandemen. Nyatanya, UUD 1945 telah melalui banyak amandemen dan para pelaku amandemen tak pernah disebut-sebut sebagai pelaku makar,” ujarnya.

Menurut dia, perubahan kondisi tersebut tentu sangat bisa dilakukan, dengan perubahan pandangan di masyarakat tentang suatu kondisi dan keadaan. Apakah mungkin kelak Brunei, Filipina, Malaysia, Singapura atau hingga ke Thailand dan Australia bisa menjadi bagian dari Indonesia atau Nusantara? Tentu sangat bisa. Sebab negara tidak ada yang final.

Atau bisa jadi, lanjutnya, Negara Indonesia, sewaktu-waktu justru bergabung dengan Australia atau Singapura, tatkala Negara bangkrut dan tak mampu membayar hutang-hutangnya? Maka, selama opini di tengah-tengah masyarakat berubah-ubah maka sistem dan bentuk negara pun bisa berubah. Tentu selama itu disetujui oleh mekanisme yang ada.

“Kita sepakati perilaku kudeta terhadap pemerintahan yang sah adalah tindakan pidana dan tentu harus dihukum, tetapi perilaku people power dan ketika rakyat dan mayoritas telah berkehendak untuk berubah haluan, maka inilah yang disebut sesuatu yang belum final,” jelas Rizki.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

Apakah poeple power akan bangkit dan hadir di Negara Kesatuan Republik Indonesia? Dimana di dalamnya terdiri beragam tatacara hidup dan kesantunan yang disebut budi pekerti di dalam masyarakat. Bukan barang mustahil people power itu akan muncul. Jika, situasi Indonesia yang tak ada istirahatnya bergerak dalam pergolakan seperti sedang terjadi sejak menjelang Pilkada DKI Jakarta lalu, hinggi menjelang Pilkada serentak 2018 ini, bahkan nanti menuju Pilpres 2019.

Apakah ini ketakutan atau kekhawatiran yang berlebihan? Tentu saja, tidak! Ini hanyalah buah pikir dan getar batin yang lahir dari tungku kenyataan yang didramatisasi oleh para politisi, para pemangku kepentingan dan antek-antek di dalamnya.

Penulis/editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 11