Hukum

Jenguk Irman Gusman, Fahmi Idris Sambangi KPK

NUSANTARANEWS.CO – Politisi Senior Partai Golongan Karya (Golkar) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, (26/9). Dia tiba sekitar pukul 09:10 WIB, dia terlihat mengenakan kemeja panjang berwarna abu.

Mantan Menteri Perindustrian itu mengaku kedatangannya ke markas Agus Rahadjo CS untuk mengurus izin agar bisa menemui Irman Gusman yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Guntur.

“Saya datang kesini untuk menjenguk pak Irman,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (26/9).

Saat ditanya apa yang akan dibicaran di rutan nanti, apakah terkait permintaan penangguhan? Dirinya enggan menjawabnya, dia hanya menyebut bahwa niatannya menemui Irman untuk silaturahmi saja. “Hanya silaturahmi saja,” kata dia.

Sebagai informasi, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman merupakan anggota DPD pertama yang terjerat kasus KPK. Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto ditangkap KPK di kediaman Irman, pada Sabtu 17 September 2016 dini hari. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta dikantong plastik.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Dimana Irman diduga sengaja memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi Bulog dengan memberikan rekomendasi, agar perusahaan yang memberikan Irman uang itu mendapatkan jatah gula impor yang tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Restu)

Related Posts

1 of 4