Berita UtamaPolitik

Jenderal Tyasno: UUD 1945 Itulah NKRI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto mengatakan bahwa UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku lagi oleh Presiden Soekarno  pada tanggal 5 Juli 1959 dengan Keputusan Presiden No.150 Tahun 1959 (UUD 1945 tgl.18.8.1945 jo.5.7.1959) itulah wujud Negara Kesatuan Rapublik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, kesatuan itu adalah bentuk Negara Indonesia, bukan federasi juga bukan serikat. Republik itu adalah bentuk atau jenis pemerintahan Indonesia, bukan demokrasi juga bukan monarki. Bentuk Negara dan pemerintah Indonesia dirumuskan dengan singkat dan padat oleh Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 itulah yang dimaksud Negara Kesatuan Republik Indonesia sering ditulis dengan singkatan NKRI.

UUD 1945 merupakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17.8.1945 yang disusun menjadi Undang Undang Dasar Negara Indonesia (Alinea keempat UUD 1945). Oleh karena itu menurut hukumnya, mengubah atau mengamandemen atau mengganti UUD 1945 berarti mengubah atau mengamandemen atau mengganti NKRI dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 (17-8-05)

UUD 1945 tergolong Hukum Tata Negara ‘Staatrechts‘,  bukan Hukum administrasi pemerintahan  ‘administratiefrecht, administratieve law, govermentlaw‘.

Baca Juga:  Jatim Barometer Politik Nasional, Khofifah Ajak Masyarakat Tidak Golput

Menurut hukumnya negara tidak sama dengan pemerintah. Pemerintah adalah salah satu dari 3 syarat umum  suatu negara yakni wilayah, rakyat dan pemerintah.

“Negara Indonesia itu tergolong subjek hukum badan hukum ‘Rechts person’ yang eksistensinya atau ada pada serta terkandung bersama UUD 1945. UUD 1945 itulah wujud atau fisik dari Negara Indonesia. UUD 1945 itu juga berfungsi sebagai Akta Pendirian atau Akta Kelahiran Negara Indonesia,” kata Tyasno seperti rilis yang diterima redaksi, Sabtu (18/2/2017).

Dijelaskannya, sebagamaimana Anggaran Dasar atau Akta Pendirian suatu badan Hukum ‘Rechts persoon’ isinya adalah ketentuan-ketentuan atau aturan pokok, ketentuan  yang bersifat fundamental. Oleh karena itu UUD 1945 disebut Hukum Dasar atau Sumber Hukum atau konstitusi.

“UUD 1945 tanggal 18.8.1945 jo.5.7.1959 itulah hukum tertinggi (Sumber Hukum) yang berlaku bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air (Negeri) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia,” jelasnya.

Tyasno menegaskan, UUD 1945 itu merupakan produk Bangsa Indonesia bukan produk MPR. MPR bukan lembaga bangsa melainkan lembaga Rakyat. Penjelasan UUD 1945 menyebut bahwa MPR itu merupakan penjelmaan rakyat. Sejarah perjuangan Indonesia dan UUD 1945 dengan tegas membedakan Bangsa, Rakyat dan Warga Negara.

Baca Juga:  Dewan Kerja Sama Teluk Dukung Penuh Kedaulatan Maroko atas Sahara

“Tentang perbedaan Bangsa, Rakyat dan Warga Negara antara lain dapat dilihat dari; Putusan Kongres Pemuda Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 yang lebih terkenal dengan Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 (17-8-05), Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Pasal 6 UUD 1945, Pasal 26 UUD 1945, Pasal 27 UUD 1945 serta Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.

“Kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada MPR. Menurut hukum, peraturan atau lembaga yang lebih rendah tidak dibenarkan mengubah peraturan atau lembaga yang lebih tinggi. Dengan demikian MPR tidak dibenarkan untuk mengubah atau mengganti atau mengamandemen UUD 1945,” sambungnya.

Ditambahkannya, UUD 1945 tidak memberi wewenang kepada MPR untuk menetapkan atau mengubah UUD 1945 melainkan menetapkan dan mengubah UUD (Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945). Menurut hukumnya, perbuatan tanpa kewenangan adalah tidak sah dan batal ‘nietig’,” tambahnya.

“Masih menurut hukum, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada  sebab  yang tidak sah adalah tidak sah dan batal,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Malam Penentuan

Oleh karena itu menurut ukumnya, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada amandemen atau perubahan UUD 1945 atau UUD 1945 Perubahan pertama n sampai dengan Perubahan keempat termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pilpres dan Pilkada adalah tidak sah dan batal.

“Oleh karena itu apabila hendak mengamankan atau mempertahankan atau membela atau setia pada NKRI dan menegakkan hukum marilah segerakan berjuang agar UUD 1945 itu berlaku lagi secara de facto bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (Negeri atau Tanah Air) Indonesia serta seluruh Rakyat Indonesia dan segala Warga Negara Indonesia,” terang dia lagi.

“Kami sangat sependapat dengan Bung Adv Syarifudin Simbolon SH. Oleh karena itu Perjuangan Menyelamatkan NKRI ke depan yang paling utama adalah mengembalikan UUD 45 (18 Agustus 1945) berlaku kembali. Sekali merdeka tetap merdeka!,” cetusnya.

Penulis: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 24