Hukum

Jelang Vonis Ahok, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Aduannya Ke Komjak

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sudah hampir dua pekan, sejak Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah menyampaikan pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dengan dugaan tidak independennya Tim JPU dalam kasus Ahok hingga saat ini belum ada informasi atau perkembangan berarti apa tindak lanjut dari Komjak tersebut.

Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni menyayangkan belum ada informasi dari Komjak atas pengaduan yang disampaikan pada tanggal 26 April 2017 lalu.

“Kami juga mempertanyakan keseriusan Komjak atas pengaduan kami, padahal kami berharap sudah ada rekomendasi setidaknya sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahok  pada tanggal 9 Mei besok. Kami malah jadi  tidak begitu yakin pengaduan kami bisa serius ditindaklanjuti,” ujarnya kepada media, Senin (8/5/2017).

Gufroni sebagai pengadu hari ini sudah berupaya menghubungi Komjak melalui saluran telepon yaitu di nomor 021 7264253. Namun tidak ada yang mengangkat panggilannya.

“Kami tidak tahu, mengapa tidak ada respon dari Komjak ketika kami mencoba mencari info terkait hal ini. Mungkin mereka para komisioner sedang rapat pleno, kami tidak tahu persis. Setahu kami, setiap hari Senin pimpinan Komjak mengadakan rapat pleno membahas pelbagai pengaduan dari masyarakat,” tutur Gufroni.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Tak patah arang, Gufroni masih tetap berharap pengaduannya bisa segera ditindaklanjuti dengan memanggil atau meminta klarifikasi dari Ketua Tim JPU Ali Mukartono yang diduga tidak independen dalam menyampaikan penuntutan terhadap terdakwa Ahok yang hanya dituntut ringan yaitu dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Selain itu, meminta Komjak mengeluarkan rekomendasi agar Presiden memberi sanksi kepada Jaksa Agung yang diduga melakukan intervensi terhadap kasus Ahok serta meminta agar Tim JPU diganti dengan jaksa lainnya yang mengedepankan hati nurani dalam melakukan tugasnya.

Adapun pengaduan ke Komjak, didasari atas alasan bahwa penuntutan terhadap Ahok bertentangan dengan alasan yuridis dan alasan sosiologis. Bersama dengan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum Faisal dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengadukan secara resmi Ketua Tim JPU Ali Mukartono ke Komjak dan sudah diterima pengaduannya dengan No. Pengaduan 3103-0303/BTT/KK/IV/2017 tertanggal 26 April 2017.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 7