NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Memasuki penghujung tahun 2018 sebanyak 100 desa di Kabupaten Sumenep belum mengajukan realisasi pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap III.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Ahamd Masuni, sampai akhir tahun 2018 baru 230 dari 330 desa yang rersebar di 28 Kecamatan daratan dan kepulauan yang mengajukan pencairan realisasi tahap III.
“Saat ini yang masuk mengajukan pencairan DD dan ADD hanya 230 desa. Berarti masih terdapat 100 desa yang belum mengajukan pencairan tahap III,” ujar Masuni, Sumenep, Selasa (18/12/2018).
Oleh sebab itu, Masuni mewanti-wanti semua kepala desa (Kades) untuk tidak memaksakan merealisasikan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) jika memang tidak memungkinkan. Karena mengingat tahun 2019 sudah tinggal beberapa hari. Sesuai aturan semua anggaran yang dibiayai melalui DD ADD maksimal harus terserap 31 Desember 2018.
“Jika pekerjaan tidak bisa di tuntaskan 2018 lebih baik dikerjakan pada tahun 2019,” terangnya.
Masuni menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kata Masuni, apabila seorang kepala desa terlibat aksi tindak pidana korupsi, sanksinya dinonaktifkan dari jabatannya.
“Maka dari itu kepala desa harus hati hati mengelola keuangan desa karena harus dipertanggung jawabkan,” pungkasnya
Pewarta: M. Mahdi
Editor: M Yahya Suprabana