Hukum

Jelang Putusan, KPK Ingatkan Hakim Tak Terima Hadiah atau Janji

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Setya Novanto memasuki babak terakhir, Jumat, (29/9/2017) besok, Hakim Tunggal Cepi Iskandar akan membacakan putusan atas perkara tersebut.

Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengingatkan agar Cepi mengambil keputusan secara adil dan sesuai dengan Undang-undang Kehakiman.

“Hakim adalah pihak yang memiliki kekuasaan yang independen, memiliki kekuasaan yang tidak dapat dipengaruhi atau terpengaruh oleh pihak mana pun dan siapa pun, dan juga sekaligus tidak boleh menerima sesuatu apapun bentuknya dari siapapun dan dimana pun,” kata Setiadi di PN Jaksel, Kamis, (28/9/2017).

Kata Setiadi, jika Hakim Cepi memutus sesuai dengan undang-undang kehakiman, maka putusan yang dikeluarkan tersebut akan memiliki nilai-nilai keadilan seperti yang dijunjung tinggi oleh semua orang.

Untuk diketahui, sebelum diambil keputusan, ada serangkaian kegiatan peradilan yang dilakukan.

Pertama pembacaan permohonan dari Setnov pada Rabu, (20/9/2017). Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh KPK atas permohonan tersebut pada Jumat, (22/9/2017).

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Selanjutnya pada Senin, (25/9/2017) dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti dari pihak Setnov maupun pihak KPK kepada majelis hakim. Ada banyak bukti yang diajukan oleh keduanya.

Setelah itu pada Selasa, (26/9/201) kubu Setnov memintai keterangan tiga orang ahli yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran; Romli Atmasasmita, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran; I Gede Pantja Astawa dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta; Chairul Huda.

Terakhir, pada Rabu, (27/9/2017) kemarin, ada empat saksi yang didengarkan keterangannya yaitu, DosenTeknologi Informasi dari Universitas Indonesia; Bob Hardian Syahbuddin, Pengajar Hukum Acara Pidana di Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung; Adnan Paslyadja, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman;  Nur Aziz dan Ahli Hukum Tata Negara; Feri Amsari.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4