NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah dan Polri terkesan melakukan pembiaran terhadap situs judi online yang belakangan semakin marak. Padahal, sejak beberapa bulan terakhir, pemerintah dan polri sudah sejak beberapa bulan terakhir ini, pemerintah dan Polri sudah berhasil memblokir semua situs pornografi maupun situs-situs berbau terorisme.
Dari pantauan Indonesia Police Watch (IPW) judi online terlihat mulai marak menjelang Pilkada 2018. Dan Kini makin marak lagi menjelang Pemilu dan Pilpres 2019.
Menurut ketua presidium IPW, Neta S Pane, sepertinya tidak ada upaya yang serius dari pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk memberangus dan menutup perjudian online tersebut. Apalagi menangkap bandar dan pemainnya. Padahal Polri punya unit patroli cyber yang bisa menciduk semua orang yang melakukan penyalahgunaan digital online.
“Ketangguhan patroli cyber kepolisian sudah dibuktikan lewat berbagai penangkapan terhadap orang orang yang menyebar kabar hoax atau melakukan persekusi digital. Tapi anehnya patroli cyber kepolisian tak berdaya saat menghadapi bandar judi online,” ujar Neta melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Saat ini judi online yang marak mencakup judi bola, togel, jackpot, rolet, bakarat dan lain-lain. Judi online ini tak ubahnya pemain berada di rumah judi dan bisa bertaruh sesukanya. Sementara uang taruhan maupun hasil kemenangan dibayarkan dengan cara ditransfer.
“Jika Polri memang mau, tentu sangat mudah untuk memburu dan menangkap para bandar judi online maupun pemainnya, karena jejak digitalnya tidak bisa dihapus,” kata Neta.
Bahkan, dia menambahkan, menangkap mereka jauh lebih mudah ketimbang menangkap bandar dan pemain di rumah judi zaman old. “Pun sangat mudah untuk menutup dan memberangus judi online itu, jika pemerintah memang mau. Tapi kenapa hal itu tidak dilakukan pemerintah dan Polri. Kenapa pemerintah dan Polri hanya memberangus situs situs porno dan situs yang berbau terorisme,” tambah dia.
Apakah makin maraknya judi online ini ada kaitannya dengan Pemilu dan Pilpres 2019? Artinya, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan judi online untuk menyedot dana segar dari perjudian itu untuk kepentingan politik dan membiayai kegiatan politiknya.
“Pertanyaan ini patut dilontarkan mengingat perputaran uang di perjudian cukup menggiurkan, sebab itu para bandar berani membayar setoran tinggi asal mereka dibiarkan beroperasi dengan aman,” ucapnya.
Untuk menghindari berbagai spekulasi ini, kata Neta, pemerintah dan Polri perlu menjelaskan kenapa judi online dibiarkan marak dan tidak diberangus serta diblokir. Kenapa pemerintah dan Polri bisa memberangus dan memblokir semua situs-situs porno dan situs terorisme, tapi kenapa tidak berdaya dalam menghadapi maraknya situs dan perjudian online, yang nyata nyata melanggar Pasal 303 KUHP dan UU ITE.
“Untuk itu IPW berharap Polri segera mengerahkan patroli cyber-nya untuk memburu para bandar judi online dan Kementerian Informasi dan Komunikasi segera menutup semua judi online di negeri ini,” pungkasnya. (eda/mysp)
Editor: M Yahya Suprabana