Politik

Jawa Tengah Dinilai Rawan Terjadinya Kecurangan dalam Pemilu 2019

Organisasi pemantau Pemilu, Kawal Pemilu Kita Jawa Tengah. (Foto: Istimewa/NUSANTARANEWS.CO)
Organisasi pemantau Pemilu, Kawal Pemilu Kita Jawa Tengah. (Foto: Istimewa/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaJawa Tengah dinilai menjadi daerah yang rawan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Pasalnya, Jawa Tengah memiliki jumlah DPT yang cukup besar yakni mencapai kisaran 27 juta.

Netralitas kepala daerah dan aparatur negeri sipil di Jawa Tengah memang menjadi perhatian. Terlebih setelah Gubernur Jateng divonis Bawaslu melanggar aturan pemilu soal netralitas lantaran mengkonsolidasikan sejumlah kepala daerah untuk deklarasi mendukung calon presiden nomor urut 01 beberapa waktu lalu.

“Selama tahapan pemilu, terutama di masa kampanye banyak jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing tim sukses, relawan maupun pasangan capres-cawapres,” kata Ketua Presidium Kawal Pemilu Kita, Syaifuddin Anwar, Sabtu (16/3/2019).

“Terutaman pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Kepala Daerah, Kepala Desa dan penyelenggara pemilu itu sendiri,” sambung dia.

Dia mengungkapkan, dalam kurun waktu selama tiga bulan terakhir pihaknya menemukan 17 pelanggaran terdiri dari kategori berat dan ringan.

“Kami berhasil menemukan 17 kali pelanggaran. Dari belasan pelanggaran tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran berat dan ringan. Jika persoalan ini tidak segera ditindak lanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab, akan berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat pada penyelenggraan pemilu 2019,” jelasnya.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

“KPK menilai kesan bahwa pemilu 2019 menjadi salah satu penyelenggaraan demokrasi terburuk akan terbukti,” lanjut dia.

Untuk menghindari segala kemungkinan negatif, pihaknya meminta gubernur Jateng dan kepalda daerah kembali fokus pada tugas dan pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat. “Mereka harus menjaga netralitasnya 100 persen, karena itu jalan terbaik untuk menghindari kecemburuan di hari masyarakat Jawa Tengah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyerukan ASN, kepala desa dan aparatus desa patuh dan taat pada UU Pemilu.

“Gubernur harus menegakkan Pasal 304 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Termasuk didalamnya larangan terhadap fasilitas apapun yang dibiayai menggunakan APBN,” papar Anwar.

Jika Gubernur Jateng ingin memfokuskan diri pada pemenangan pasangan calon, kata dia, sebaiknya mengambil cuti supaya roda pemerintahan Jawa Tengah tetap stabil. “Wakil Gubernur dapat mewakili tugas kerjanya,” cetusnya.

Baca Juga:  Sumbang Ternak Untuk Modal, Komunitas Pedagang Sapi dan Kambing Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,064