Ekonomi

Jasa Raharja Belum Pastikan Akan Berikan Santunan ke Korban Kapal Zahro

NUSANTARANEWS.CO – Setelah kebakaran Kapal Zahro Express di perairan Teluk Jakarta, PTJasa Raharja (persero) belum bisa memastikan akan memberikan klaim asuransi kepada korban terbakarnyaKM Zahro Express baik yang meninggal ataupun terluka.

Direktur Utama Jasa Raharja Budiarso Setyarso mengatakan, bahwa hal tersebut lantaran pengelola kapal Zuhro tidak diketahui apakah membayar iuran asuransi atau tidak.

Baca : Lompat Duluan, Kemenhub: Nahkoda Kapal Zahro Tak Layak Disebut Kapten

“Kami akan meneliti apakah kapal Zahro ikut iuran wajib Jasa Raharja atau tidak,” ujar Budiarso di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, yang ditulis Senin(2/2/2017).

Di samping itu, menurut Budiarso, karena besok hari libur maka pemberian santunan masih belum bisa diberi kepada keluarga korban. “Pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan, bisa kita sediakan dalam waktu tidak lama. Besok libur, mungkin lusa,” kata dia.

Bila perusahaan KM Zahro Express tersebut terdaftar asuransinya, maka Budiarso memastikan, pihaknya akan memberi santunan untuk korban meninggal Rp 25 juta, korban luka Rp 10 juta.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

“Apabila ada dari BPJS, kami yang pertama dulu memberikan iuran baru dari BPJS,” ucap Budiarso. (Andika)

Related Posts

1 of 4