Politik

Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih Minta KPU Pusat Gelar PSU Pilkada Muna Jilid 3

PSU Jilid II Pilkada Muda/Foto nusantaranews
PSU Jilid II Pilkada Muda/Foto nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO –  Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid II Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna telah berlangsung sesuai jadwal pada tanggal 19 Juni 2016 bulan lalu. PSU Jilid II dilaksanakan di dua TPS yaitu TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Raha I.

Dasar penyelenggaraan PSU Jilid II di dua TPS menurut Koordinator Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB) Nur Arifin sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUPXIV/2016, KPU Kabupaten Muna menerbitkan keputusan Nomor 18.Kpts/KPU-Kab026.433541/V/2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang.

Menurut hasil pantauan pelaksanaan PSU Pilkada Muda Jilid II, penempatan di 2 lokasi TPS yakni TPS 4 Kelurahan Raha 1 yang pada saat pemungutan suara tanggal 6 Desember 2015 ditempatkan di Kelurahan Raha I Jalan Sutan Syahrir/Tula Empang, pada saat PSU tanggal 22 Maret 2016, TPS 4 Kelurahan Raha I ditempatkan di gedung olahraga Raha Jalan Emy Saelan/Lomos, dan pada saat PSU Jilid II tanggal 19 Juni 2016 ditempatkan lagi di gedung olahraga Raha Jalan Emy Saelan/Lomos.

Sedangkan TPS 4 Kelurahan Wamponiki yang pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015 berlokasi di Kelurahan Wamponiki pada saat PSU tanggal 22 Maret 2016 ditempatkan di Sarana Olahraga Raha, dan saat PSU tanggal 19 Juni 2016 ditempatkan lagi di Sarana Olahraga Raha.

Baca Juga:  Suara Terbesar se Jatim Tingkat Propinsi, Gus Fawait: Matursuwun Masyarakat Jember dan Lumajang

“Secara umum sesuai pantauan dari Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih, pelaksanaan PSU di 2 TPS di Kabupaten Muna tanggal 19 Juni 2016 jauh lebih buruk dari pelaksanaan PSU sebelumnya, sebab pelanggaran dan kecurangan jauh lebih banyak dari pelaksanaan PSU sebelumnya,” kata Arifin melalui keterangan tertulisnya yang diterima nusantaranews (20/7)

Adapun hasil temuan kecurangan dalam PSU Jilid II yang dihimpun oleh JRPPB diantaranya adalah (1) terdapat sejumlah Pemilih ganda yaitu Pemilih yang telah menggunakan hak pilhnya di TPS lain di luar 2 TPS yang dilakukan PSU pada tanggal 19 Juni 2016; (2) banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu Pemilih dari luar Kabupaten Muna; (3) banyak pemilih yang memilih dengan menggunakan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku serta identitas kependudukan yang berasal dari kecamatan dan kabupaten lain; (4) ditemukannya banyak praktek politik uang (money politics); dan (5) adanya dugaan intervensi Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 terhadap KPU dalam proses pelaksanaan PSU; serta (6) muncul dugaan keberpihakan aparat kepolisian kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Hasil pemungutan suara dalam pantauan JRPPB, pelaksanaan PSU Jilid II di kedua TPS tidak sesuai dengan Surat Sdaran KPU bernomor 251/KPU/V/2016 dan Surat Edaran Nomor 300/KPU/VI/2016 tentang perintah melakukan Validasi factual DPT (Data Pemilih Tetap). Dimana hasil validasi lapangan DPT yang mememenusi syarat di 2 TPS sebanyak 595. Adapun rinciannya, yang memenuhi Syarat di TPS 4 Kel. Wamponiki sebanyak 214 kepala dan yang memenuhi Syarat di TPS 4 Kel. Raha 1 381 kepala. Sementara yang terjadi di lapangan, tanggal 19 Juni 2016 berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten di 2 TPS tersebut, Pasangan Calon Nomor 3 hanya unggul 3 suara di TPS 4 Raha 1. Dimana jumlah tersebut tidak sesuai dengan selisih suara di 2 TPS yaitu 375-335 yakni 20 suara.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

“Sedangkan di TPS 4 Kelurahan Wamponiki banyak terjadi pelanggaran antara lain (1) ditemukan sejumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah tetap diperbolehkan memilih  pada PSU tanggal 19 Juni 2016 sebanyak 11 orang; (2) ditemukan banyak pemilih yang sudah pindah domisili di daerah lain sebanyak 24 orang pemilih; (3) ditemukan pemilih ganda sebanyak 4 orang pemilih; (4) ditemukan adanya Pemilih yang tidak lain adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Abd. Malik Ditu, M.Si memiliki dokumen kependudukan ganda di TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 13 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dan Ir. H. Abd. Malik Ditu, M.Si,; dan (5) ada insiden yang sengaja diciptakan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 bersama dengan aparat kepolisian dimana aparat kepolisian membiarkan masuk Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu La Ode Hasid Pedansa dan Muh Amrin bersama yang lainnya memaksakan kehendak agar Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat wajib diakomodir sebagai pemilih sah dengan alasan ada dalam DPT, namun tidak dapat dilakukan karena ada Komisioner KPU Muna yang bertugas dan mamantau Pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut akibatnya anggota KPU Kabupaten Muna tersebut atas nama Rakhmat Andang Jaya dikeluarkan dari TPS 4 Kelurahan Wamponiki atas desakan dari Tim Paslon Nomor 1 dan diamini oleh pihak kepolisian dengan alasan keamanan, padahal yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas sesuai arahan KPU RI khususnya untuk mengkroscek pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat yang kemungkinan memilih,” terang Arifin.

Baca Juga:  Survei Parpol, ARCI Jatim: Golkar-Gerindra Dekati PKB-PDIP

Oleh sebab itu, tambah Arifin, Jaringan Rakyat Pemantau Pilkada Bersih meminta KPU Pusat untuk kembali mengelar Pemungutan suara ulang di Muna karena syarat dengan Kecurangan Kecurangan yang mencenderai Demokrasi. Bahkan, JRPPB akan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada Gugatan PHPU oleh pihak pasangan calon yang tidak puas untuk mendiskualifikasi hasil PSU dikabupaten Muna. (Sel/Red-02)

Related Posts

No Content Available