Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Janji Revisi Permenaker JHT dan JKP, FPG Jatim: Menaker Jangan PHP

Janji revisi Permenaker JHT dan JKP, FPG Jatim: Menaker jangan PHP
Janji revisi Permenaker JHT dan JKP, FPG Jatim: Menaker jangan PHP/Foto: Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah aktif membuka sharing komunikasi dengan para pekerja.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah aktif membuka sharing komunikasi dengan para pekerja dalam merevisi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 tentang tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT (Jaminan Hari Tua).

“Perlu dikomunikasikan kepada pekerja melalui organisasi serikat pekerja, baik di tingkat nasional maupun daerah,” kata Adam Rusydi kepada wartawan, Senin (14/3).

Adam Rusydi mengatakan, terjadinya gelombang penolakan dari pekerja secara nasional terhadap permenaker tersebut, yang menyebutkan pembayaran manfaat JHT harus menunggu pekerja berusia 56 tahun, menjadi bukti bahwasanya permenaker memang memberatkan bagi para pekerja.

“Klaim manfaat program tidak harus menunggu sampai pekerja berusia 56 tahun tetapi segera direalisasi setelah terjadi PHK,” ujarnya.

Baca Juga:  Turun Gunung Ke Jatim, Ganjar Bakar Semangat Bongkar Kecurangan Pemilu

Tidak hanya itu, yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan pemerintah yakni terkait realisasi JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Anggota komisi E ini katakan, bentuk perlindungan pemerintah kepada pekerja yang sedang terkena PHK dari perusahaannya, harus tercover. Apalagi sejak pandemi Covid-19 banyak perusahan yang mengalami penurunan omset. Sehingga perusahaan seringkali PHK atau meliburkan pekerja secara sepihak dengan mengurangi upah mereka.

“Kondisi seperti ini nyatanya menyulitkan posisi pekerja tidak berdaya, berada pada posisi yang terkalahkan,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo ini.

Ia berharap komitmen pemerintah/daerah dalam menaikkan angka kesejahteraan rakyat harus konsisten. Dengan merealisasikan JKP secara cermat, peduli, dan adil, tidak harus menunggu laporan dari perusahaan atau dari yang ter PHK.

“Baik mereka yang status permanent maupun honores lepas. Untuk itu pemerintah pusat maupun daerah harus intervensi secara aktif. Sehingga hak pekerja dapat terealisasi sesuai kesepakatan secara lancar, mudah, tepat waktu dan jumlah, tidak ada yang terlewat hanya karena ketidakpedulian dari pimpinan perusahaan,” tuturnya. (setya)

Related Posts

No Content Available