Berita UtamaHukum

Jaminan Penangguhan Penahanan Demi Keadilan Bagi Ibu Nuril

Keadilan Bagi Ibu Nuril. Foto NUSANTARAnews
Keadilan Bagi Ibu Nuril. Foto NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Mataram – Selasa 30 Mei 2017 Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram secara resmi berikan jaminan penangguhan penahanan kepada Ibu Nuril. Rombongan Satgas Advokasi dipimpin langsung oleh Candra Ketua PDPM Mataram dan Direktur Satgas Syahrul. Bersama rombongan turut serta Ketua PWNA NTB Humaira, IMM, dan IPM.

Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Syahrul menegaskan bahwa Ibu Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya malah dilaporkan polisi dan saat ini sedang berjalan proses persidangannya. Bermula pada tahun 2012 pelapor (atasan Ibu Nuril pada waktu itu) menelvon Ibu Nuril dengan maksud menceritakan pengalaman pribadinya sesuatu yang tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang yang berprofesi pendidik.

Ibu Nuril, lanjutnya, sigap saja merekam pembicaraan cerita mesum telvon tersebut. Singkat cerita, pada tahun 2014 ponsel yang untuk merekam itu oleh IM disebarluaskan. Atas dasar itulah Ibu Nuril dilaporkan oleh pelapor yang justru adalah atasannya yang melakukan pelecehan seksual kepada Ibu Nuril. Ibu Nuril ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU ITE.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Buka FGD Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

“Kasus Ibu Nuril saat ini telah disidangkan. Proses penahanan kepada Ibu Nuril telah dilakukan. Dukungan masyarakat kepada Ibu Nuril betapa penting untuk diberikan karena Ibu Nuril adalah korban pelecahan seksual yang dilakukan atasannya justru malah harus beratanggungjawab didepan hukum,” kata Syahrul kepa media, Selasa, 30 Mei 2017.

Dikatakan Syahrul, sejak Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram dilaunching beberapa waktu yang lalu, mereka komitmen untuk mengawal kasus Ibu Nuril ini. Satgas Advokasi bersama PWNA NTB, IMM, dan IPM sudah bergerak sejak hari jumat lalu untuk membesuk Ibu Nuril. Maksud kedatangan Tim Satgas Advokasi menyampaikan langsung bentuk dukungan dan akan berikan jaminan surat penangguhan penahanan kapada Ibu Nuril. Ketika itu Tim satgas advokasi tidak berhasil membesuk dikarenakan jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis.

“Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram pada hari ini menemui Ibu Nuril disela sela sebelum persidangan dimulai. Ibu Nuril menyampaikan terimakasih kepada Muhammadiyah yang berkenan berikan jaminan penangguhan penahanan,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Serahkan Bantuan Bagi Imam, Marbot, Guru Ngaji, dan Rumah Ibadah

“Jaminan penangguhan penahanan langsung diberikan oleh Faisal Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum. Bahkan untuk lebih menguatkan Ketua PWNA NTB dan pimpinan ortom lainnya memberikan surat jaminan yang sama terhadap Ibu Nuril,” sambung Syahrul.

Menurtu dia, permohonan penangguhan penahanan terhadap ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan karena tidak ada alasan kuat yang membuat Ibu Nuril harus ditahan selama proses pemeriksaan kasus ini, karena ibu Nuril adalah korban dalam kasus perkara ini.

“Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin Ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan,” tegasnya.

Tentu langkah yang satgas advokasi ini dilakukan semata-mata melihat aspek keadilan dan kemanusiaan. Ibu Nuril seorang Ibu yang punya tanggungjawab untuk mengasuh anaknya, apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya suami Ibu Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Ibu Nuril menjaga anak anaknya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan dan Unhas Makassar Tandatangani MoU

“Kami menjaminkan diri bukan tanpa alasan. Secara hukum kasus ini memang sedang berproses di peradilan. Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung. Harapan saat ini ada pada majelis hakim untuk berikan penangguhan penahanan pada Ibu Nuril,” tandas Syahrul.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 5