Hukum

Jambret Ponsel di 4 Tempat, Dua Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi

Jambret ponsel di 4 tempat, dua pemuda di Surabaya ditangkap Polisi.
Jambret ponsel di 4 tempat, dua pemuda di Surabaya ditangkap Polisi, Kamis (27/8).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Jambret ponsel di 4 tempat, dua pemuda di Surabaya ditangkap Polisi. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku curas jenis jambret yang aksi terakhirnya di Kawasan Balaikota Surabaya.

Dua pelaku tersebut berinisial AH (27) dan PTN (28) yang keduanya adalah warga Genting Surabaya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mohammad Wahyudin Latif mengatakan sebelum menjalankan aksinya, keduanya terlebih dahulu keliling Surabaya untuk mencari korban.

“Mereka berboncengan untuk mencari korban. Lalu saat melewati Kawasan Balaikota Surabaya, mereka melihat korban lengah, langsung saja mereka merampas ponsel korban,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/8).

Dijelaskan oleh Wahyudin, dalam menjalankan aksinya, mereka berdua berbagi tugas. ”Tersangka AH sebagai eksekutor dan PTN sebagai joki,” sambungnya.

Wahyudin mengungkapkan dari catatan kepolisian, mereka telah beraksi di 4 tempat di Surabaya diantaranya di jalan Sedap Malang, Kutisari, Kertajaya dan Gunung Sari Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Wahyudin, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor, helm honda, 1 buah ponsel. Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu 365 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 9 tahun penjara. (Setya)

Related Posts

1 of 3,049