Hukum

Jalani Pemeriksaan Perdana, Saipul Jamil Bungkam Seribu Bahasa

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pedangdut SJM (Saipul Jamil), Kamis, (22/12/2016). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang perdana akan dijalani SJM sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengganti (PP) Jakarta Utara, Rohadi.

“SJM (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perkara PN Jakut,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah.

Pantaun dilokasi, saat SJM tiba dilokasi dari mobil tahanan, Ia enggan berkomentar sepatah kata pun. Dia lebih memilih melewati awak media dan langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan KPK.

“Kalau mau minta informasinya, minta informasi dari pengacara saya Pak Tito Anantokusumo. Terima kasih,” singkatnya.

Sebagai informasi, SJM diumumkan sudah menjadi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Panitera Pengganti Jakarta Utara, Rohadi, pada Rabu, (21/12/2016).

Penetapan tersangka terhadap SJM merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh KPK saat mendalami perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Rohadi.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Penetapan tersangka terhadap mantan suami Dewi Persik itu diyakini KPK, sudah berdasarkan pada bukti yang cukup. Dimana penyidik antirasuah menemukan adanya keterkaitan Ipul dengan tiga pemberi suap lainnya, yaitu kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah (SH) serta dua pengacara Saipul, Bertha Nathalia (BN) dan Kasman Sangaji (K).

Ipul yang juga tersandung kasus pencabulan anak dibawah usia itupun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka lain yaitu penerima suap dari penyelenggara negara Rohadi, dan para pemberi suap Samsul Hidayatullah (SH) serta dua pengacara Saipul, Bertha Nathalia (BN) dan Kasman Sangaji (K). Tujuan pemberian uang adalah untuk mempengaruhi putusan hakim terkait perkara tindak pidana asusila yang dilakukan Saipul, yang disidangkan di PN Jakut. (Restu)

Related Posts

1 of 226