Ekonomi

Jaksa KPK Pastikan Tak Ada Nama ‘Ahok’ Dalam Berkas Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah nama disebut-sebut dalam dakwaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Mantan Dirjen Disdukcapil Kemendagri; Irman dan Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri); Sugiharto. Nama-nama besar itu kebanyakan adalah mereka yang saat itu duduk sebagai Anggota Komisi II DPR RI.

Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang saat ini juga mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah menjadi Anggota Komisi II DPR RI. Banyak pihak menduga Ahok juga kecipratan uang haram tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irene Putrie memastikan tidak ada nama Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ikut menerima uang haram tersebut.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

“Setahu saya namanya (Ahok) tidak ada yah,” ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (9/3/2017).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan pada bulan Oktober 2010 sebelum masa reses DPR RI, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Arief Wibowo sejumlah US$ 500.000 untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dengan perincian :

1. Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD30.000,00 (tiga puluh ribu dollar
Amerika Serikat);

2. 3 (tiga) orang Wakil Ketua Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah
USD20.000,00 (dua puluh ribu dollar Amerika Serikat);

3. 9 (sembilan) orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II
DPR RI masing-masing sejumlah USD15.000,00 (lima belas ribu dollar
Amerika Serikat);

4. 37 (tiga puluh tujuh) orang Anggota Komisi II DPR RI masing-masing
antara USD5.000,00 (lima ribu dollar Amerika Serikat) sampai dengan
USD10.000,00 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat).

Ditanya lebih jauh, kenapa JPU KPK tidak menyebutkan satu persatu nama dari 37 Anggota DPR Komisi II yang dimaksud? Irene beralasan bahwa dakwaan yang dibacakan saat ini bukan dakwaan Komisi II, melainkan dakwaan untuk Irman dan Sugiharto.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

“Karena dakwaan kitakan bukan komisi II, dakwaan kita inikan Irman dan Sugiharto. Dakwaan kita bukan ke orang-orang yang terima itu tadi. Dakwaan kita fokus kedua orang ini (Irman dan Sugiharto),” tandasnya.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 134