Hukum

Jaksa Agung Ubah Komposisi 13 JPU Kasus Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Jaksa Agung, M. Prasetyo, mengungkapkan 13 jaksa yang dilibatkan dalam menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan jaksa berpengalaman dan profesional.

“Itu jaksa sudah profesional semua, pengalaman semua. Punya jam terbang semua. Tentu kita menyerap aspirasi masyarakat,” ungkap M. Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Dirinya mengaku telah melakukan pergantian atau perubahan komposisi dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini.

“Ada beberapa diantaranya memang harus kita keluarkan dari tim untuk menghindari praduga dan sebagainya,” ujarnya.

Kendati demikian, Prasetyo menegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, jaksa akan berdiri pada posisi subjektif. Namun, lanjutnya, dalam posisi sudut pandang, jaksa harus objektif.

“Itu yang jadi komitmen dari jaksa memang harus seperti itu. Kalau hakim beda, dia berdiri dalam posisi yang objektif dan tentunya sudut pandangnya objektif juga,” katanya.

Begitupun dengan pengacara atau kuasa hukum, Prasetyo menambahkan, yakni baik posisi dan pandangannya itu pastilah objektif semua.‎

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Karena membela kepentingan kliennya,” ungkapnya. (Deni)

Related Posts

1 of 452