Hukum

Jaksa Agung Tak Ambil Pusing KPK

Gedung Mahkamah Agung (MA)/IST
Gedung Mahkamah Agung (MA)/IST

NUSANTARANEWS.CO – Jaksa Agung Tak Ambil Pusing KPK. Dalam sidang dakwaan kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa ada keterlibatan anak buahnya yakni Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam kasus perkara suap yang menyeret terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT. BA) Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno.

Dalam sidang kemarin, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie mengungkapkan bahwa Sudi dan Dandung telah menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar mengentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA.

Awalnya pada Pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan korupsi di PT dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Melalui surat perintah tersebut Tomo memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Salah satunya Manager Keuangan kantor pusat Joko Widiyantoro. Dari laporan kesaksian beberapa staf termasuk Joko, Sudi mengetahui penanganan perkara penyimpangan dalam penggunaan keuangan PT BA telah masuk dalam penyidikan dan Sudi sebagai tersangka.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Setelah mengetahui itu, Sudi meminta Dandung untuk ikut membantu dalam menghentikan penyidikan kasus yang tengah dilakukan Kejati DKI itu. Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut, yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

Selanjutnya, Marudut, Tomo, dan Sudung pun menggelar pertemuan di Kantor Kejati DKI. Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo. Tomo pun menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut.

Mendapat laporan permintaan tersebut, Sudi pun menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk segera mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp2,5 miliar. Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.

Sementara, uang Rp2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Mendapat laporan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo nampaknya tak mau ambil pusing. Dia hanya menyebut bahwa pihaknya menyerahkan semua proses tersebut ke lembaga pimpinan Agus Rahardjo.

“Orang boleh bicara itu, tapi fakta persidangan tetap jalan. Iya nantikan KPK yang tangani,” kata Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (23/6/2016).

Diketahui pada bulan April Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan etik terhadap Sudung dan Tomo. Dari hasil pemeriksaan lembaganya hasilnya HM Prasetyo tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu terkait kasus itu. Kalaupun ada oknum yang mencoba menyuap jaksa, Kajati DKI tidak mengetahui niatan itu. Atas kesimpulantersebut, Kejagung menganggap dua jaksa tersebut tidak perlu dijatuhi sanksi. Kejagung pun sudah menyerahkan pengembangan perkara tersebut ke KPK untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak Kejati DKI. Jika KPK memutuskan ada keterlibatan pihak Kejati DKI, Kejagung berjanji akan kooperatif dan menindak jaksa tersebut. Saat ditanya apakah Kejagung akan kembaki melakukan pemeriksaan terhadap Sudung dan Tomo. Dia enggan menjawabnya.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Sebagai informasi, KPK menggelar kajian ramadhan dalam rangka menjalin silaturahmi dengan sejumlah instansi dan lembaga-lembaga mitra Agus Rahardjo cs itu hari ini, Kamis (23/6/2016). Acara buka puasa bersama ini rutin diselenggarakan lembaga anti rasuah setiap bulan ramadhan.

Pantauan Nusantaranews, sejumlah tamu undangan KPK telah tiba dilokasi sejak pukul 16.00 WIB secara bergantian. Diantaranya, Dirjen Imigrasi Ronny Frangky Sompie, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Jaksa Agung HM Prasetya serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Selain itu, turut hadir Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Ari Dono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, Wakil Ketua Mahkamah Agung Syafrudin, Ketua MPR Zulkifli Hasan. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049