Politik

Jaksa Agung Sebut Lembaga dengan Kewenangan Besar Cenderung Korup

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan lembaga yang diberikan kewenangan yang luar biasa akan cenderung menyalah gunakan kekuasaan tersebut.

“Iya dong, power attend to corrupt kan, bukan hanya lembaga penegak hukum lembaga lain apapun yang diberikan kewenangan luar biasa bahkan cenderung tidak terkontrol pasti akan seperti itu,” katanya saat selesai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Prasetyo melanjutkan lembaga tersebut tidak hanya KPK, akan tetapi menurutnya semua lembaga yang diberikan kewenangan besar cenderung akan korup dan disalahgunakan.

“Lembaga apapun. Yang diberikan kewenangan luar biasa itu yang tidak dikontrol itu cenderung akan sewenang-wenang kan. Itu biasa itu. Nah itu yang harus dikoreksi,” sambungnya.

Semakin menguatnya wacana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK menjadi pertimbangan sendiri bagi DPR. Menurut Prasetyo perbaikan internal itu merupakan kewenangan dari DPR. Prasetyo ingin jika ada lembaga hukum yang diperlukan untuk dilakukan perbaikan ya diperbaiki.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

“Revisi UU bukan kompetensi kami. Bukan kapasitas kami. Saya hanya mengatakan bahwa kalo ada yang kurang baik diperbaiki lah. Saya membuka diri kejaksaan jika kurang baik perbaiki begitupun dengan lembaga lain,” ujarnya.

“Tujuanya apa? Supaya penegak hukum di Republik kita ini berjalan dengan baik dengan  objektif proprosional dan profesional berdasarkan tata cara penegakan hukim yang sesuai dengan tata cara penegakan hukum yang sesuai UU yang ada,” sambungnya.

Mantan Politisi Nasdem itu mengatakan, apabila ada revisi UU KPK dengan mengalihkan peran penuntutan ada pada kejaksaan, ia mengaku siap. “Siap tidak siap ya, kalo UU mengatakan demikian mau apa? Tentunya harus dipertimbangkan masak-masak. Karena itu bagaimanapun perlu dilihat beban tugas dimasing-masing instansi,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 204