HukumPolitik

Jafar Hafsah Bantah Terima Aliran Uang Dari Proyek e-KTP

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mohammad Jafar Hafsah membantah telah menerima aliran uang dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga merugikan keuangan negafa hingga Rp 2,3 triliun. Bahkan Jafar mengklaim tidak tahu menaji mengenai kasus maupum perjalan proyek yang menelan anggaran sebanyak Rp 5,9 triliun itu.

Jafar menjelaskan ketidaktahuannya terkait perjalanan proyek tersebut, lantaran proyek e-KTP itu bergulir pada 2011-2012. Dimana saat itu dirinya bertygas di Komisi IV DPR RI, sedangkan yang membidangi e-KTP itu di Komisi II.

“Terhadap e-KTP, saya sudah sampaikan e-KTP itu, aya ada di komisi IV, sedangkan e-KTP itu ada di komisi II jadi saya tidak paham persis daripada e-KTP dan perjalanannya,” jelasnya.

Diketahui terpidana Nazaruddin sebelumnya menyebut Jafar menerima aliran uang dari proyek e-KTP dalam kapasitasnya sebagai ketua Fraksi Demokrat. Disinggung hal tersebut, Jafar dengan tegas membantahnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Itu (tuduhan Nazaruddin) tidak benar, karena saya ada di komisi IV yang membidangi pertanian,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut adalah Mantan Dirjen Dukcapil Irman dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Keduanya diduga bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 64