Hukum

Jadwal Padat Antasari Azhar Tak Dapat Pastikan Penuhi Undangan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsri (KPK) Antasari Azhar baru saja bebas dari penjara. Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) pun mengundang Antasari untuk berkunjung ke kantor lembaga antirasuah itu Jumat, (11/11/2016) ini.

Surat undangan kepada Antasari sudah diserahkan. WP-KPK mengundang Antasari dalam rangka silaturahmi. Namun Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati belum bisa memastikan apakah Antasari dapat memenuhi undangan wadah pegawai KPK atau tidak.

“Masih tentative, karena jadwal beliau  masih padat,” tuturnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, (11/11/2016).

Sebagai informasi terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar bebas bersyarat, tepat pada hari Pahlawan (10/11/2016). Antasari bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani 2/3 masa pidana.

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah. (Restu)

Related Posts

1 of 9