HukumPolitik

Jadi Tim Kampanye, Perangkat Desa dan BPD Bisa Terjerat Pidana Pemilu

perangkat desa, bawaslu kendal, penyelenggara pemilu, ketentuan pemilu, badan pemusyawaratan desa, uu pemilu, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Kordiv Hukum dan Bawaslu Kendal dalam Rakernis Pengawasan Pileg Pilpres di Hotel Sae Inn, Kamis (4/10/2018). (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Sulhanuddin)

NUSANTARANEWS.CO, KendalBawaslu Kendal mengingatkan bahwa perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa dijerat UU Pemilu. Pasalnya, hal itu ada dalam ketentuan Pemilu.

“Ketentuan Pemilu banyak berbeda dengan Pilkada. Di antaranya kepala desa, perangkat desa dan BPD bisa dipidanakan sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017. Sebelumnya tidak,” kata Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin dalam Rakernis Pengawasan Pileg Pilpres di Hotel Sae Inn, Kamis (4/10/2018).

Arief menerangkan lebih lanjut ancaman pidana tersebut bila kepala desa, perangkat desa dan BPD ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

“Bila terbukti ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye mereka bisa dijatuhi sanksi Pasal 494. Yaitu, maksimal kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” lanjut anggota Bawaslu Kendal termuda yang akrab dipanggil Mas Arief ini.

Sedangkan Kordiv Penanganan Sengketa Firman T. Sudibyo menyampaikan kerawanan terkait para aparat desa dalam Pileg dan Pilpres.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

“Saya lihat beberapa tempat ada kepala desa atau perangkat yang dulu jadi karena didukung caleg. Sangat mungkin dalam suksesi Pileg nanti mereka dimanfaatkan atau diminta mendukung pencalegan,” kata Firman.

Oleh karena itu Firman berharap dalam pemetaan kerawanan untuk kepentingan pengawasan harus memasukkan kepala desa, perangkat desa dan BPD sebagai obyek rawan.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengingatkan kepada semua pengawas tingkat kecamatan menjaga penampilan dan menguasai aturan.

“Kita sebagai pengawas juga pejabat pada tingkatannya. Maka, perlu menjaga performance, juga menguasai peraturan perundang-undangan. Sehingga siap sedia bila ditanya,” kata Odilia. (slhn/din)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,152