Politik

Jadi Tersangka e-KTP, Chairuman Harahap Minta Setnov Dewasa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jadi Tersangka e-KTP, Chairuman Harahap Minta Setnov Dewasa. Politikus Partai Golkar, Chairuman Harahap menghormati sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Setya Novanto alias Setnov sebagai tersangka e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Setnov merupakan ketua umum Partai Golkar.

“(Terkait Setnov menjadi tersangka), Ya hukumlah, ya kan itu tergantung penyidiknya, penyidikannya inikan diranah hukum, tentu aparatnya ya kita hormati,” ujar Chairuman usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Sementara itu terkait sikap Setnov yang enggan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketum maupun Ketua DPR, Ia berharap agar pria yang dikenal dengan skandal ‘Papa Minta Saham’ itu bersikap dewasa.

“Saya kira pimpinan partai bijaksanalah untuk itu, saya rasa cukup dewasalah. Golkar adalah partai yang sudah banyak perjalanan hidupnya. Jadi dalam berpolitik ini harus lebih dewasalah,” kata Chairuman.

Diketahui pasca ditetapkannya Setnov sebagai tersangka, Anak Muda Partai Golkar (AMPG) mendesak agar dilakukan Munaslub. Terkait hal tersebut, ia mengaku enggan ambil pusing.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

“Kita biarkanlah mekanisme yang sudah ada. Partai golkar adalah partai yang sudah dewasa, tentu tahu bagaimana menyelesaikan urusan internal dipartai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Setnov dijadikan tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 106